satunusantaranews, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar bersama dengan Dit. Polairud Polda Sulawesi Tengah serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah melepasliarkan satu ekor Penyu jenis Tempayan (Caretta Caretta) di Pantai Talise, Teluk Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (25/2).
Penyu Tempayan (Caretta caretta) yang dilepasliarkan di Pantai Talise, Teluk Palu merupakan penyu tersangkut kail pancing nelayan secara tidak sengaja kemudian dilaporkan ke BPSPL Makassar Wilayah Kerja Palu dan diserahkan secara sukarela oleh nelayan Teluk Palu untuk dilepaskan kembali ke habitatnya. Penyu tersebut terkait di pancing nelayan pada Rabu malam (10/2).
Kepala Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar, Andry I. Sukmoputro menjelaskan bahwa Penyu Tempayan (Caretta Caretta) yang dilepasliarkan sebanyak 1 (satu) ekor dengan panjang karapas 100 cm, lebar karapas 80 cm dan jenis kelamin jantan. Sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya, dilakukan pengambilan foto ID.
“Pengambilan foto ID merupakan prosedur yang harus dilakukan sebelum melepasliarkan penyu. Hal ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mendata penyu tersebut,” jelas Andry.
Lebih lanjut Andry mengungkapkan, pelepasliaran penyu di wilayah kerja BPSPL Makassar bukan yang pertama kali. Tercatat khusus untuk wilayah kerja Sulawesi Tengah sudah 5 (lima) kali terjadi hal yang sama sejak tahun 2017.
Andry juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada masyarakat dan nelayan yang secara sukarela menginformasikan dan menyerahkan penyu yang tersangkut pancing tersebut kepada BPSPL Makassar Wilker Palu untuk dilepasliarkan kembali ke habitatnya.
“Pelepasliaran Penyu Tempayan (Caretta Caretta) tersebut merupakan bentuk keseriusan KKP dalam menjaga kelestarian penyu sebagai biota laut yang dilindungi dan saat ini sudah terancam punah” tutup Andry.
Sebelumnya Menteri Trenggono menjelaskan bahwa prinsip keharmonisan adalah kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan. Kalau kita bisa menjaga harmonisasi di setiap kawasan, kita akan memiliki masyarakat kelautan dan perikanan yang sejahtera.
Penyu merupakan biota laut yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa. Hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 526/MEN-KP/VIII/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh, dan/atau Produk Turunannya. Artinya segala bentuk pemanfaatan penyu baik dalam keadaan hidup, mati maupun pemanfaatan bagian tubuhnya dilarang.
Leave a Comment