Kegiatan yang bertemakan “(PERLINDUNGAN DAN PENCEGAHAN KEKERASAN TERHADAP ANAK IMPLEMENTASI UU NO. 35 TAHUN 2015 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK) dan dalam kegiatan ini dirangkaikan dengan pembagian masker gratis guna pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bantaeng kepada siswa dan siswa di SMPN 2 Bantaeng.
Ketua OSIS SMP Negeri 2 Bantaeng, Muh. Fathurrahman Sultan Rivai mengatakan, kegiatan ini dengan tujuan memberikan edukasi hukum kepada masyarakat bahwa kekerasan terhadap anak sering terjadi baik itu kekerasan secara fisik dan psikis.
Ini salah satu program kerja (Proker) kami di pengurus OSIS SMP 2 Bantaeng dan Alhamdulillah terlaksana berkat kerjasama dengan kakak-kakak di LBH. Butta Toa Bantaeng yang menyempatkan waktunya. Ucap Fartur sapaan Siswa kelas 3 SMPN 2 Bantaeng ini
Suardi. SH selaku ketua Umum LBH. Butta Toa Bantaeng dalam penyampaiannya bahwa tujuannya adalah memberikan pemahaman tentang Undang-Undang perlindungan anak kepada guru, Orang tua siswa dan siswa guna membentuk kareakter anak sejak dini Baik itu dilingkungan sekalah maupun dilingkungan masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan ini Tim advokat (Pengacara) LBH BUTTA TOA BANTAENG, Kepala bidang (Kabid) SMP Dinas pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Bantaeng,Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bantaeng dan para orang tua siswa.
Leave a Comment