Nasional

Perbuatan Biadab & Keji Kemenkeu terhadap Andri Tedjadharma

Jakarta – satunusantaranews.co.id. Apa yang dilakukan Kementerian Keuangan terhadap Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) bisa dibilang perbuatan yang keji. Betapa tidak, Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) cq Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) cq Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), menetapkan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara atau obligor BLBI, kemudian menagih, menyita dan melelang harta pribadinya.

Padahal, sejak awal ditagih Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tahun 1998 sampai digugat tahun 2000, BCI telah menolak tuduhan punya utang kepada negara atau obligor BLBI, karena BPPN tidak pernah bisa menunjukkan bukti pembayaran maupun rekening koran BCI. “Bagaimana bisa menyatakan sebuah badan usaha mempunyai utang, bila tidak bisa membuktikannya,” ujar Andri melalui pesan WA, Kamis (10/10) sore.

“Dulu BPPN, sekarang PUPN. Tapi, PUPN lebih gila lagi. PUPN dengan gegabah  menetapkan BCI dan Andri Tedjadharma sebagai penanggung utang negara,  sementara pada saat PUPN menetapkan itu, BCI masih dalam proses di pengadilan. Masih kasasi di Mahkamah Agung,” jelas Andri seraya menyebutkan penetapan utang PJPN-49/PUPNC.10.01/2021 dan surat paksa bayar No. 216/PUPNC.10.00/2021.

“PUPN membuat keputusan tanpa data dan dasar. Tidak mengetahui adanya proses pengadilan di PN, PT dan di MA, serta adanya Akta No. 46 dan No. 47 yang berisikan harta promes nasabah dengan jaminan dan gadai saham,” tuturnya.

Andri menyebut perbuatan Kemenkeu yang   seenaknya saja menetapkan dan menagih, kemudian menyita dan melelang harta orang yang bukan obligor BLBI, sebagai perbuatan yang keji.

Ia pun menegaskan, Bank Centris tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia, dan tidak pernah menandatangani APU, MRNIA MSAA. “BCI tidak terdaftar di audit BPK tentang PKPS tahun 2006. BCI saja bukan obligor, apalagi saya pribadi,” tegasnya.

Kesalahan demi kesalahan yang fatal juga  diperlihatkan jajaran Kemenkeu. Antara lain,  terkait salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang tidak teregister, digunakan untuk mengoreksi penetapan dan paksa bayar PUPN dari semula Rp 897 miliar menjadi Rp 4.5 triliun.

“Kemenkeu menggunakan salinan putusan kasasi yang tidak terdaftar di Mahkamah Agung untuk mengoreksi PUPN. Mereka  merubah amar putusan dari Rp812 milyar, menjadi Rp. 4.542.284.242.763,08, dan  ditujukan kepada pribadi Andri Tedjadharma. Ini gila dan keji,” ujar Andri.

Hasil koreksi dari putusan MA itu kemudian digunakan untuk menyita seluruh harta pribadi dan keluarga Andri Tedjadharma, serta melelangnya. “Jadi, amat nyata perbuatan pemerintah yang sangat keji dengan menagih, menyita, dan melelang harta pribadi dan keluarga saya yang tidak ada kaitannya dengan masalah Bank Centris Internasional,” jelasnya.

Andri kembali menegaskan, Bank Centris Internasional tidak pernah menerima uang dari Bank Indonesia. “Nomor rekening BCI adalah 523.551.0016, dan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000, diketahui yang menerima uang adalah rekening rekayasa jenis individual atas nama Centris International Bank (CIB) dengan nomor 523.551.000,” jelasnya.

Andri juga menegaskan BCI telah  dimanfaatkan CIB untuk menggelapkan uang negara keluar dari Bank Indonesia yang bekerja sama dengan bank-bank lain. “Ini sungguh perbuatan tercela dan keji  yang sudah terkategori subversif,” jelasnya seraya menambahkan BPPN menagih BCI berdasarkan akta No. 39 yang bukan diperuntukkan untuk BCI, melainkan CIB. “Ini terbongkar di PN Jakarta Selatan tahun 2000,” pungkasnya.

Selanjutnya, Andri mengatakan, sampai hari ini Bank Centris Internasional yang meminta audiensi untuk gelar perkara dengan DirekturJenderal Kekayaan Negara (DJKN), Rionald Silaban, belum juga direspon. “Gelar perkara kami minta supaya persoalan menjadi jelas, sehingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan tidak terus melakukan kesalahan,” ungkapnya.

Sebelumnya, sambung Andri, BCI sudah bertemu dengan Kepala KPKNL, Rofli Edi Purnomo yang mengakui bahwa jajarannya menerima berkas apa adanya. “BCI juga sudah pernah audiensi dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Beliau menyarankan kami untuk menggugat, maka kami menggugat dan sekarang tengah berjalan di PN Jakarta Pusat,” pungkasnya.

Leave a Comment

View Comments

Published by
Admin SNN