Perekrutan Pekerja Migran Indonesia Secara Ilegal Bagian Tindak Pidana Perdagangan Orang
satunusantaranews, Jakarta - Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal merupakan bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Sesuai Undang-Undang TPPO (Bahrain) para pelaku dapat dijerat dengan ancaman hukuman penjara 3-15 tahun dan denda sebesar BHD 2.000-10.000, serta menanggung biaya pemulangan korban ke negara asalnya. Demikian jelas Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Selain itu, Undang-Undang Hukum Pidana Bahrain juga menegaskan bahwa para pelaku pekerja asusila dapat dijerat ancaman hukuman 2-7 tahun penjara. Jadi siapapun yang mencurigai atau mengetahui praktek kerja kotor tersebut, harus segera melaporkannya kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Bahrain di Manama sebagai wujud kecintaan dan kepedulian terhadap sesama WNI.
Mengingat atas hasil kerjasama KBRI Bahrain dengan instansi penegak hukum di Bahrain, telah beberapa kali mengamankan WNI atau PMI yang bekerjasama dengan warga negara Bangladesh merekrut PMI sebagai tenaga kerja asusila.
Rata-rata pelaku telah dijatuhi hukuman penjara selama 3-11 tahun, tanpa mendapatkan remisi/grasi serta deportasi untuk selamanya, ujar Bamsoet usai bertemu Indonesian Diaspora Network, di Manama, Bahrain (5/11).
Sesuai laporan KBRI Bahrain, pelaku dan korban TPPO yang untuk kesekian kalinya melibatkan WNI/PMI sebagai korban penyekapan, pelakunya adalah WN Bangladesh yang menetap di Bahrain. Tidak jarang, TPPO yang bekerjasama dengan WNI/PMI menguak modus operandi yang dilakukan dengan melancarkan rayuan, godaan, dan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar yang ditawarkan oleh oknum WNI/PMI dan WN Bangladesh melalui berbagai media sosial. Utamanya, Facebook dan WhatsApp.
" Selain telah mengingatkan untuk berhati-hati dalam mempublikasikan data diri/foto pribadi di berbagai media sosial, KBRI Bahrain juga telah memperingatkan dengan keras kepada WNI/PMI yang bekerjasama dengan WNA membantu merekrut PMI untuk dipekerjakan paksa sebagai tenaga kerja asusila, agar segera menghentikan perilaku yang tidak terpuji dan merendahkan martabat bangsa Indonesia tersebut," jelas Bamsoet.
KBRI Bahrain juga telah melakukan kerjasama dengan Pemerintah Kerajaan Bahrain untuk melakukan vaksinasi secara gratis kepada WNI yang berada di Bahrain. Dikatakan, dari catatan KBRI Bahrain, lebih dari 70% dari total 1,6 juta jiwa populasi Bahrain telah mendapatkan vaksinasi secara lengkap sebanyak 2 kali suntik. Bahkan kelompok lanjut usia (lebih dari 50 tahun) didorong untuk segera mendapatkan suntikan ketiga (booster).
Di samping itu, Bahrain juga telah memberikan vaksinasi Covid-19 kepada anak-anak atau remaja usia 12 sampai dengan 18 tahun. Vaksin yang telah mendapatkan ijin penggunaan di Bahrain adalah Pfizer, Astrazeneca, Sinopharm, Sputnik V, dan Johnson and Johnson. Tercatat sekitar 200 PMI telah mendapatkan vaksinasi pada September 2021.
Seiring sudah semakin banyaknya penduduk Bahrain yang mendapatkan vaksinasi, kita berharap pemerintah Kerajaan Bahrain bisa memperluas jangkauan vaksinasi untuk para pekerja migran, khususnya dari Indonesia. Mengingat hubungan baik kedua negara selama ini telah berjalan baik. Di Indonesia, kita juga melakukan vaksinasi terhadap para WNA, termasuk untuk WN Bahrain, tutup Bamsoet. Turut hadir antara lain, Kuasa Usaha Republik Indonesia di Manama, Bahrain, Firdauzie Dwiandika, dan Anggota DPR/MPR RI Robert Kardinal.
Komentar