Jakarta, satunusantaranews.co.id – Dibentuknya Satgas BLBI tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), justru memunculkan aib negara dalam kasus BLBI 1998, yang sudah lama terkubur. Dalam hal ini, terkait dengan Bank Centris Internasional.
Mirisnya lagi, tak sekadar memunculkan aib lama yang sudah terkubur, mereka juga membuat aib baru bagi pemerintahan Jokowi, yakni dengan melakukan kezaliman terhadap pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma.
Kezaliman itu berupa perbuatan melawan hukum dengan menagih, mencekal, memblokir, menyita, dan melelang harta pribadi Andri Tedjadharma. Padahal, secara terang benderang Andri Tedjadharma bukan penanggung utang negara.
Berikut fakta-fakta tak terbantahkan dari pernyataan Andri Tedjadharma terkait dirinya maupun Bank Centris dalam pusaran BLBI 1998 hingga 2024 ini. Fakta-fakta ini juga telah dimuat di pada 5 Juli, sebagai hak jawab setelah sebelumnya memuat berita rilis dari Satgas BLBI tanpa konfirmasi ke Andri Tedjadharma. Berikut pernyataan lengkapnya:
Bank Centris Internasional tidak mencari kesalahan dan tidak menyalahkan
siapapun dan lembaga apapun. Bank Centris Internasional hanya membicarakan kebenaran yang diakui semua pihak bahwa semua pernyataan kami ini berdasarkan bukti yang telah disahkan oleh Hakim Majelis yang mengadili setiap perkara kami.
Telah terjadi perbuatan penipuan dan penggelapan dengan cara yang sangat canggih, sistematis, komputerisasi, terlindungi, tertutupi dan direncanakan sangat matang terhadap “Bangsa dan Negara Indonesia” dengan memanfaatkan dan menipu Bank Centris Internasional dengan membuat “Bank di dalam Bank di tubuh Bank Indonesia” dalam proses transaksi call money over night di pasar uang antar bank di Bank Indonesia dengan melibatkan bank lain yang bekerja sama untuk menggelapkan uang negara tersebut.
Pemerintah tidak boleh membuat dua keputusan yang berbeda terhadap satu kasus yang sama, kasus Bank Centris Internasional diadili oleh dua lembaga pemerintah, Satu keputusan PENGADILAN dan yang satu adalah keputusan PUPN, ini membuat ketidakpastian hukum.
Negara berkewajiban bertanggung jawab atas pembekuan Bank Centris Internasional
dengan alasan yang tidak jelas , Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma bukan sebagai penanggung utang, karena Bank Centris Internasional tidak pernah terima uang satu rupiah pun dari Bank Indonesia apalagi BLBI, yang sebenarnya terjadi berdasarkan bukti-bukti
dalam perkara Bank Centris Internasional lawan BPPN, bahwa Bank Centris Internasional tidak terima uang maka perjanjian dengan akte No. 46 batal demi hukum, maka bukan pemerintah yang menagih kami tetapi negara harus turun bertanggung jawab atas akibat pembekuan Bank Centris Internasional secara sepihak.
Adapun penjabarannya sebagai berikut :
No. 46 disebutkan bahwa Bank Indonesia tidak boleh menagih masalah Bank Centris
Internasional karena sudah ada jaminan tanah seluas 452 Ha milik PT. Varia IndoPermai tetapi terbukti Bank Indonesia menjual ke BPPN dengan Akta No. 39 tahun 1999 tanpa sepengetahuan kami dan urusan kami dengan Bank Indonesia dalam perjanjian kami dengan Bank Indonesia belum terselesaikan, dan BPPN atas rekomendasi dari Bank Indonesia membekukan secara sepihak pada tanggal 4 April 1998 ketika perjanjian dengan
Akta No. 46 masih berlangsung sampai dengan Bulan Desember 1998, dan belum ada penyelesaian sampai dengan hari ini.
di hipotik atas nama Bank Indonesia dengan Hak Tanggungan No. 972/1997, kuasa memasang Hak Tanggungan peringkat pertama No. 140/Cidaun/1997 tanggal 17 Oktober 1997 dan Hak Tanggungan Peringkat kedua No. 48 tanggal 9 Januari 1998.
350/Pdt.G/2000/PN.JKT.SEL dengan bukti dari BPK yang telah disahkan oleh Hakim Majelis yang mengadili perkara ini bahwa nominal sesuai yang diperjanjikan pada akte No. 46 yaitu sebesar Rp.490.787.748.596,16.- tidak pernah dipindahbukukan ke rekening PT Bank
Centris Internasional nomor 523.551.0016 melainkan diselewengkan ke rekening jenis individual yang mengatasnamakan Bank Centris Internasional dengan nomor 523.551.000.
terjadinya praktek bank dalam bank di tubuh Bank Indonesia, seperti yang diakui oleh humas Bank Indonesia nama Erwin Riyanto yang menyatakan “hanya ada satu no rekening bank centris internasional adalah no 523.551.000”, sedangkan rekening Bank Centris Internasional yang asli adalah no 523.551.0016, dengan demikian telah terbukti adanya dua rekening atas nama Bank Centris Internasional di Bank Indonesia, dan
Treasury Bank Mega bernama Dwi Budoyo Pagiarto mengakui bahwa “dia tidak tahu
rekening siapa yang didebet oleh Bank Mega” pada waktu Bank Mega meminjamkan dana call money kepada Bank Centris Internasional, padahal seharusnya dia sangat paham bahwa rekening Bank Mega yang harus di debet, berarti diketahui bahwa Bank Mega tidak
pernah mendebet rekening Bank Mega waktu meminjamkan dana call money kepada Bank Centris Internasional seperti yang ditulis pada majalah Trust No. 46 Tahun 1, 20-26 Agustus 2003 dan terkonfirmasi dengan surat panggilan polisi No. SP/1094/X/2002/DitPidter tentang tindak pidana Direktur Bank Mega dalam merekayasa BLBI Bank Centris Internasional.
Mahkamah Agung dengan didapat jawaban bahwa Mahkamah Agung tidak pernah
menerima Permohonan Kasasi dari BPPN, dan karena tidak terdaftar di Mahkamah
Agung maka kami melaporkan hal ini kepada KPK dan kepolisian dengan No.
LP/B/298/IX/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
BPPN dan PUPN menagih dan menggugat kami berdasarkan akte No. 39 yang dibuat oleh Bank Indonesia dengan BPPN, tentang mengalihkan cessie, dan di dalam akta tersebut dinyatakan Bank Indonesia menerima surat utang dengan Negara sebesar Rp. 629.624.459.126,36.- berdasarkan pengalihan cessie berikut segala sesuatu yang melekat
pada akte No. 46, dan ternyata angka Rp. 629.624.459.126,36.- sama persis identik
dengan apa yang di kemukakan oleh BPPN dengan dasar audit BPK terhadap kronologis BLBI Bank Centris Internasional di Bank Indonesia jenis individual rekayasa tersebut dengan No. rekening 523.551.000 dan bukan dari rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016.
adanya jaminan, tapi dalam resume PUPN tidak mencantumkan kedua hal itu dan akte
No. 39 telah cacat hukum yang dijadikan dasar, sehingga kami boleh berfikir mereka
menggampangkan nasib seseorang dengan mudah yang tidak bertanggung jawab sebagai pemerintahan yang mengayomi rakyatnya.
oleh BPPN melalui Kejaksaan menggugat kami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2000 dan di dalam audit BPK itu jelas di sebut sedang menunggu kasasi dari Mahkamah Agung, dan Bank Centris Internasional serta Andri Tedjadharma tidak pernah menandatangani APU, MRNIA, MSAA serta Personal Guarantee terhadap siapa dan lembaga apapun, tetapi dengan sewenang-wenang main seruduk saja dengan kekuasaannya menerapkan PP No. 28 terhadap kami.
Satgas BLBI menerapkan PP No. 28 terhadap kami dengan melakukan perbuatan melawan hukum dengan tetap memblokir, menyita, dan melelang harta pribadi kami dan seluruh keluarga, oleh karena itu kami menggugat melakukan perbuatan melawan hukumnya Bank Indonesia dan Depkeu jo PUPN dan KPKNL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan perkara No. 171/Pdt.G/2024/PN.JKT.PST. Yang sekarang sedang berlangsung.
Demikian sekilas Bank Indonesia dan KPKNL serta PUPN telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Bank Centris Internasional dan PEMEGANG SAHAM yang mereka sebut dengan
istilah PENANGGUNG HUTANG secara sepihak, sedangkan dalam 6 kali berperkara dengan Depkeu TIDAK ADA SATU PUN AMAR KEPUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN ANDRI TEDJADHARMA sebagai PENANGGUNG HUTANG, dimana suatu Lembaga yang di daulat untuk
menyatakan seseorang penanggung hutang adalah Pengadilan untuk suatu Negara Hukum.
Kiranya kami telah dizolimi perbuatan yang sewenang-wenang ini selama 26 tahun tanpa penyelesaian ini dapat menjadi perhatian Presiden dan khalayak ramai karena hal kezoliman ini bisa terjadi pada semua orang tanpa terkecuali setiap saat.
Demikian pernyataan saya Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional.
View Comments
I was just as enthralled by your work as I was by yours! The visual display is polished, and the text content is of high quality. However, you appear to be concerned about presenting something the audience may believe is questionable. I believe that you will be able to correct this difficulty immediately.