Perjanjian FIR RI-Singapura Cukup Dengan Peraturan Presiden

Perjanjian FIR RI-Singapura Cukup Dengan Peraturan Presiden
Perjanjian FIR RI-Singapura Cukup Dengan Peraturan Presiden

satunusantaranews, Jakarta - Terkait sejumlah perjanjian antara RI dengan Singapura yang belum lama ini ditandatangani, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengungkapkan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah. Jenderal TNI Andika Perkasa mengatakan perjanjian ekstradisi dan Defense Coperation Agreement (DCA) harus dalam bentuk undang-undang (UU).

"Jadikan yang kemarin dibahas adalah tindak lanjut dari penandatanganan maupun join statement. Jadi tindak lanjut itu kategorinya berbeda-beda, sehingga memang untuk ekstradisi dengan DCA itu memang tindak lanjutnya harus diratifikasi dalam bentuk UU. Oleh karena itu,itulah yang harus segera disiapkan kementerian terkait,"kata Jenderal TNI Andika Perkasa kepada awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (17/02).

Selain perjanjian ekstradisi dan DCA, RI-Singapura juga menyepakati perjanjian soal ruang kendali udara atau Flight Information Region (FIR). Menurut Jendral Andika,untuk perjanjian FIR cukup dengan peraturan presiden (perpres).

"Sedangkan ratifikasi untuk FIR-nya cukup dengan perpres saja. Itu juga harus ditindaklanjuti dengan kementerian terkait,"katanya.

Jenderal Andika juga menjelaskan proses yang telah dilakukan sebelumnya. Menurutnya,perjanjian FIR juga harus mendapat persetujuan International Civil Aviation Organization (ICAO).

"Kita dulu ratifikasi kemudian diajukan ke ICAO atau International Civil Aviation Organization,yang kemudian harus menyetujui terlebih dahulu perubahan Flight Information Region ini,"jelasnya.

Penulis: Bambang Tjoek
Editor: Nawasanga

Baca Juga