Peristiwa

Perkembangan Kasus Pinjol Polres Metro Jakarta Pusat

satunusantaranews, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan pengungkapan terkait pinjaman online (Pinjol) illegal yang dilakukan di Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam konferensi pers (19/10) sebanyak 56 orang telah diamankan dan diperiksa.

 

Dari ke 56 orang, polisi menetapkan tersangka sejumlah enam orang yang memiliki peranan masing-masing, dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Oktober 2021. Ke-enam tersangka saling berkaitan, mengetahui, serta menikmati hasil penagihan sebesar 12%.

 

Setyo mengatakan langkah yang dilakukan oleh polisi selanjutnya adalah tetap melakukan pengejaran terhadap kepala kantor berinisial P dan juga M yang diduga sebagai pemilik pinjol serta terdapat kemungkinan merupakan warga negara asing.

 

 

“Hal ini masih ditelusuri dan dikembangkan oleh kepolisian, ” ucap Setyo.

 

Setyo juga mengatakan untuk legalitas operasional akan dikoordinasikan oleh OJK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan. Barang bukti yang telah diamankan oleh polisi berupa 57 CPU komputer, 56 handphone, 2 unit laptop, dan 1 perangkat cctv.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 29, Pasal 4 ayat 1 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi, Pasal 45 ayat 1, Pasal 27 ayat 1 tentang UU ITE, pasal 55 ayat 1, dan pasal 56 KUHP.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN