Perkuat Tata Kelola Pemprov, KPK Hadir di Kalimantan Timur

Perkuat Tata Kelola Pemprov, KPK Hadir di Kalimantan Timur
Perkuat Tata Kelola Pemprov, KPK Hadir di Kalimantan Timur

satunusantaranews, Balikpapan - Dengan pemukulan gong oleh Ketua KPK, H. Firli Bahuri menandai dibukanya Bimtek Dikmas "Mewujudkan Tata Kelola Pemerintah Daerah yang Berintegritas dengan Pelibatan Peran Serta Masyarakat", di Ball Room Swiisbell Hotel Kota Balikpapan Kaltim. Kegiatan dihadiri pula Gubernur Kalimatan Timur H. Isran Noor, Ketua DPRD Pemprov Kalimantan Timur, Kapolda, Pangdam, Bupati, Walikota, Kejati dan 50 LSM OKP se- Kalimantan Timur.

Aspek pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjadi perhatian KPK. Dan Firli meminta Pemprov Kaltim melakukan revisi rencana kerja tahunan yang berprioritas pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

"Atas pencapain kerjasama Pemprov Kaltim dengan KPK ini, saya menyampaikan apresiasi dan selamat. Saya tahu Pemprov Kaltim memiliki sejumlah prestasi seperti angka kemiskinan 6,64 persen di bawah angka nasional 10,19 persen," ujarnya.

IPM juga cukup menggembirakan sebesar 76,24 dan angka nasionsl 71,94. Income perkapita kaltim sebesar rp. 161,3 jt diatas income perkapita nasional Rp.59,1 juta. Adapun angka Gini ratio Kaltim 0,334 lebih dari angka nasional 0,384. Tapi KPK berharap para kepala daerah melakukan upaya upaya untuk membangun program guna terwujudnya tujuan negara dan itu perlu kerja keras dari segenap anak bangsa, ungkap H. Firli Bahuri.

Misalnya saja, Komisi Pemberantasan Korupsi melihat Pemprov Kaltim perlu memberi perhatian pada angka kematian ibu melahirkan dan kematian bayi yang masih tinggi diatas angka nasional.

Seraya dengan masukan yang diberikan KPK kepada Pemprov Kaltim, Firli juga menyampaikan tujuan mulia dari hubungan kerja tersebut.

"Bahwa apa yang tercapai hari ini adalah bagian dari Trisula Pemberantasan Korupsi dan telah membawa kita semua lebih dekat pada tujuan negara, yang sesuai dengan Alinea 4 Pembukaan UUD RI 1945, tujuan dan tugas pokok KPK sebagaimana UU No. 19 tahun 2019", disampaikan Ketua KPK.

KPK memandang sinergitas KPK dengan Eksekutif, Legislatif, Kementerian dan Lembaga akan secara signifikan menutup celah-celah korupsi. Kerja keras KPK untuk membebaskan negara dari praktik-praktik korupsi akan dilakukan dengan strategi trisula pemberantasan korupsi.

Pendidikan masyarakat dilakukan agar penyelenggara pemerintahan atau masyarakat tidak ingin melakukan korupsi, pencegahan dengan perbaikan sistem menutup celah serta peluang melakukan korupsi, dan strategi penindakan yang profesional adalah jurus terakhir agar semua pihak belajar dan takut menanggung akibat jerat kekuatan hukum.

Penindakan tidak hanya bertujuan pemidanaan, Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini akan sangat mengejar penyelamatan kerugian negara (asset recovery).

"Kami minta masyarakat bersama KPK turut mengawasi seluruh tata kelola pemerintahan dan setiap individu yang berkuasa di Pemprov Kaltim. Karena peran serta masyarakat adalah kunci utama pemberantasan korupsi di Indonesia", tutup Firli.

Komisi Pemberantasan Korupsi terus berupaya membangun hubungan kerja yang harmonis antar pihak legislatif, eksekutif dan KPK. Terutama Kementerian dan Lembaga dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga upaya pelaksanaan tugas-tugas sesuai UU No. 19 Tahun 2019 Pasal 6 huruf a, b, dan c bisa terlaksana optimal.

Penulis: Kahfi
Editor: Bambang

Baca Juga