Perpres No 98 Tahun 2020 Disetujui, Evi Zainal: Desak Pemerintah Cairkan Gaji  PPPK

Perpres No 98 Tahun 2020 Disetujui, Evi Zainal: Desak Pemerintah Cairkan Gaji  PPPK
Senator Evi Zainal

satunusantaranews, Jakarta - Perpres No 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK telah terbit, Penantian panjang peserta Tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I yang dinyatakan lulus pada April 2019 akhirnya terjawab. Mendengar kabar tersebut Senator Evi Zainal Abidin, Anggota Komite III DPD RI, ucapkan syukur dan sangat berantusias dengan kabar diatas.

“Alhamdulillah, pecah telor sudah, sekian lama nasib honorer K2 baik para guru, tenaga kesehatan dan penyuluh digantung tanpa kejelasan, kini terbit matahari harapan”, tutur Evi Zainal dengan menghela nafas lega.

Dirinya berharap dengan agar BKN tidak membutuhkan waktu lama memproses NIK PPPK dikarenakan telah terbitnya Perpres No 98 tahun 2020. Sehingga dengan begitu pemerintah akan lebih cepat menerbitkan SK PPPK dan gaji perdana mereka dapat cair tahun ini juga. Kebanyakan dari mereka yang lulus tes tahap I telah mengabdi lebih dari 15 tahun, bahkan diatas 20 tahun, Jadi menurutnya tak ada alasan untuk menunda lebih lama lagi, jelas Evi.

Baca Juga: Kabupaten Toli Toli Kekurangan Tenaga PLKB

Evi juga berharap dengan disetujui peraturan ini tidak lagi muncul polemik baru. Karena seperti yang diketahuinya dalam tahap ini BKN  hanya memproses NIP PPPK yang diusulkan oleh instansi terkait saja, baik di pusat maupun daerah. Jadi sepertinya yang sudah lulus PPPK tahap I tidak secara otomatis akan menerima NIK. Persoalan ini perlu dipertegas duduk persoalan nya, jangan sampai berpotensi memunculkan polemik baru.

Rekrutmen PPPK tahap I  dari jalur honorer K2 rata-rata telah berusia diatas 35 tahun. Dari sekian banyak ada sekitar 51 ribu tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus, dengan rincian sebagai berikut tenaga guru sebanyak 34.954 orang, tenaga kesehatan 1.792 orang, dan tenaga penyuluh pertanian 11.670 orang.

Dengan berlakunya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang merupakan turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), menyimpul bahwa status kepegawaian pada instansi pemerintah hanya dua yaitu PNS dan PPPK.

Senator Jawa Timur ini mengingatkan bahwa Salah satu bagian kecil penyelesaian Honorer K2 sudah mendapat titik terang saat ini, selanjutnya nasib status honorer K2 dan non K2 wajib diperjuangkan, diselesaikan dan dikawal.  b

Penulis: Sri Abdini
Editor: Bambang.P
Photographer: Istimewa
Sumber: Pemberitaan DPD RI

Baca Juga