PERPU PENGGANTI UU NO.49 THN 1960 TENTANG PIUTANG NEGARA

Jakarta – satunusantaranews.co.id. Mahkamah Konstitusi, Kamis (26/9) kemarin, mulai melakukan sidang uji materi UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Uji materi menyangkut Pasal 4 ayat (3) Junto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 11.

Usaha dan perjuangan Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) untuk memperoleh haknya dan keadilan di negeri ini, sungguh luar biasa. Berbagai langkah hukum terus ia lakukan. Tak hanya melalui gugatan perbuatan hukum terhadap Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kini juga menguji materi UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kamis (26/9) pagi kemarin, uji materi UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diajukannya mulai disidangkan dengan agenda pemeriksaan.

Melalui kuasa hukumnya, Dr. Finsensius F. Mendrofa, S.H., M.H., C.LA., C.TA., Asnal Hafiz, S.H., M.H, Yatafao Mendrofa, S.H.,S.S.,M.H., Idaman Jaya Mendrofa, S.H., Monica Asmitha Tampubolon, S.H., dari kantor hukum Finsensius Mendrofa & Partners (FMP Law Firm), Andri Tedjadharma memohonkan uji materi Pasal 4 ayat (3) Junto Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 UU Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Dalam sidang perkara nomor 128 PUU-XXII/2024, Andri Tedjadharma memohon majelis hakim MK untuk menyatakan UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara bertentangan dengan UUD 1945.

Setidaknya memutus: menyatakan frasa “apabila menurut pendapatnya ada cukup alasan yang kuat, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus” sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (3) bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai bahwa “apabila menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahwa Piutang-piutang Negara tersebut harus segera diurus”.

Selanjutnya, menyatakan frasa “piutang negara berdasarkan sebab apapun” sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 UU Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang PUPN, bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku dan hapus sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “sebab apapun” dimaknai terbatas pada putusan pengadilan.

Menyatakan Pasal 9 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, tidak berlaku sepanjang tidak dimaknai Penanggung hutang kepada Negara ialah orang atau Badan yang berhutang menurut perjanjian atau peraturan yang bersangkutan yang ditetapkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menyatakan Pasal 9 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 24D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dinyatakan batal dan/atau dicabut.

Menyatakan Pasal 11 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24D ayat (1), Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku, sepanjang tidak dimaknai dapat diajukan gugatan di Pengadilan.

Memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera membentuk UU tentang PUPN yang sesuai dengan dan atau tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Menyatakan seluruh tindakan Pelaksanaan Pengurusan Piutang Negara, termasuk dan tidak terbatas pada Penetapan Piutang Negara, Pelaksanaan Penyitaan, Surat Paksa dan Eksekusi lelang yang sudah dilaksanakan oleh PUPN berdasarkan UU 49 Prp Tahun 1960 berikut seluruh peraturan perundang-undangan yang menjadi turunannya tidak sah dan tidak dapat dilanjutkan pelaksanaan pengurusannya.

Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Penulis:

Baca Juga