Perseteruan Menko Marves Dengan Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil
satunusantaranews, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI Bukhori Yusuf mengaku prihatin dengan perseteruan yang melibatkan aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan (LBP). Bukhori mengimbau supaya mengutamakan pendekatan dialog ketimbang mengambil jalur hukum. Menurutnya tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat lantaran menyampaikan kritik merupakan hal yang tidak wajar.
“Pasalnya, masyarakat memiliki hak konstitusional dalam melakukan diseminasi informasi hingga menyampaikan saran dan pendapat terhadap kebijakan penyelenggaraan negara dalam rangka pengawasan,” ungkapnya.
Undang-undang No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, kata Bukhori, secara eksplisit menyebutkan penyelenggaraan negara membutuhkan peran serta masyarakat. Soal peran serta masyarakat disebutkan dalam Pasal 9 Ayat (1) yang berbunyi:
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diwujudkan dalam bentuk: (a) hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang penyelenggaraan negara; (c) hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan penyelenggara negara. Tidak hanya itu, undang-undang ini juga memberikan ruang bagi penyelenggara negara untuk menggunakan hak jawab atas kritik masyarakat, terang Bukhori.
Dalam Pasal 4 ayat (2) terkait Hak Penyelenggara Negara disebutkan: ‘Setiap penyelenggara negara berhak untuk menggunakan hak jawab terhadap setiap teguran, tindakan dari atasannya, ancaman hukuman, dan kritik masyarakat’.
Sehingga tindakan kriminalisasi masyarakat oleh pejabat bertentangan dengan amanat dari UU ini. Karena sama saja melemahkan upaya demokratisasi penyelenggaraan negara. Selain itu, hal ini juga akan menjauhkan cita-cita penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, jelas Bukhori lagi.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini menganjurkan, alih-alih mempolisikan para aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, seyogyanya LBP bisa bertindak elegan dengan mengadakan debat terbuka sebagai sarana untuk menggunakan hak jawab dalam kapasitasnya sebagai penyelenggara negara. Sebab, para aktivis ini mengklaim apa yang dialamatkan kepada LBP berdasarkan data hasil riset yang bisa dipertanggungjawabkan.
“Jika dirasa ada poin yang tidak tepat, maka LBP bisa sampaikan klarifikasi. Bukan kriminalisasi. Sebaliknya, jika apa yang disampaikan para aktivis ini tidak sesuai fakta, maka mereka harus minta maaf kepada LBP dan publik serta menyesali perbuatannya. Cukup fair, bukan? Dengan begitu, masyarakat memiliki kesempatan untuk menilai,” imbuhnya.
Apabila LBP bersikukuh menggunakan jalur hukum, dirinya khawatir cara tersebut kian menimbulkan tanda tanya besar di kepala publik. Upaya kriminalisasi menunjukan gestur panik, sehingga berpotensi memperkuat kecurigaan publik terhadap LBP, ujarnya.
Legislator dapil Jateng 1 ini melanjutkan, bila upaya pemolisian ini diteruskan, di sisi lain akan menjadi pertanda yang semakin mengkonfirmasi temuan lembaga riset Indikator Politik Indonesia (IPI) dan LP3ES soal merosotnya indeks demokrasi di Indonesia.
Hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang dirilis pada bulan Oktober 2020 menyebutkan, sebanyak 69,6 persen responden setuju publik kian takut menyampaikan pendapat. Sementara, pada bulan Mei 2021 hasil survei LP3ES menunjukan sebanyak 52,1 persen warga setuju ancaman kebebasan sipil meningkat, diiringi ketakutan mereka dalam berpendapat, berekspresi, berkumpul, berserikat.
“Kriminalisasi aktivis akan berdampak pada menguatnya sikap apatis dan sinisme publik. Akibatnya, masyarakat akan semakin permisif membiarkan pelanggaran oleh kekuasaan lantaran khawatir dikriminalisasi. Padahal, dalam logika demokrasi, pejabat itu semestinya takut dengan masyarakat, bukan sebaliknya,” tandasnya.
Lebih lanjut, Bukhori mendorong Presiden Jokowi untuk bersikap dengan memperingatkan LBP untuk tidak berlebihan dan segera mencabut laporan. Banyak tugas penting dari Presiden Jokowi yang harus dikerjakan LBP, alih-alih mengkriminalisasi rakyat, pungkasnya.
Komentar