Peristiwa

Pihak Leasing BFI Tidak Mengindahkan Instruksi Presiden RI

satunusantaranews – Jakarta. Penarikan kendaraan sepeda motor dari pihak leasing masih terus berlangsung, padahal Presiden RI Jokowi sudah mengintruksikan secara langsung kepada masyarakat bahwa tagihan-tagihan dapat ditunda hingga setahun.

Pihak leasing BFI Cabang Green Sedayu, Kamal, Cengkareng, melakukan penarikan sepeda motor secara paksa terhadap driver ojol online berinisial ‘MP’, Sabtu (28/3/2020).

‘MP’ sudah menjelaskan kepada pihak leasing yang datang kerumah, bahwa sesuai intruksi Presiden untuk cicilan dapat ditunda hingga setahun. Namun, omongan abang ojol (ojek online) tidak digubris dan penarikan tetap dilakukan oleh pihak BFI.

‘MP’ tampak pasrah tanpa ada perlawanan, dan sangat menyayangkan kejadian ini. Karena cicilan motor bisa lunas hanya dengan dua kali pembayaran.

Penghasilan ‘MP’ tidak maksimal, orderan sepi karena adanya program pemerintah untuk di rumah saja selama 14 hari kerja terhadap warga guna memerangi penyebaran virus corona atau covid-19.

Motor vixion dengan plat B 4387 BBF ditarik paksa dari rumah ‘MP’ yang tinggal di Jln. Bangun Nusa Raya,  RT.002/015 Kapuk, Cengkareng Jakbar, karena belum melakukan pembayaran 2 bulan cicilan akhir (Pinjaman 15jt dengan waktu 18x, 1.100.000 per bulan, cicilan tinggal 2 bulan lagi).

Lalu bagaimana sikap tegas pemerintah dalam hal ini terhadap pihak leasing yang nakal, penarikan terjadi dilapangan, jauh berbeda dengan yang diharapkan masyarakat. (md/foto msn)

Leave a Comment
Share
Published by
admin