Categories: Nasional

Pilkada Serentak Digelar, Pelaksanaan Wajib Patuhi Protokol Kesehatan

satunusantaranews, Medan – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di tengah situasi pandemi Covid-19 berlangsung 9 Desember mendatang. Pihak-pihak terkait dituntut bisa menggelar pilkada sesuai dengan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya klaster baru penyebaran virus corona. Tinggal kita perlu waspadai, jangan sampai pada Pilkada serentak ini menjadi eskalasi penyebaran kasus baru Covid-19. Demikian ujar Anggota Komisi II DPR RI Hugua dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Provinsi Sumatera Utara.

 

Apalagi biasanya di akhir-akhir masa kampanye itu ada euforia, dimana para calon itu akan memperlihatkan show of force. Memang ada titik-titik dimana sebetulnya mereka tidak melanggar Peraturan KPU dengan dibatasi hanya 50 orang, tetapi iring-iringan di luar pagar pembatas itu bisa mencapai ribuan,” ungkap Hugua di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan.

 

Mengingat terjadinya ancaman itulah, Hugua mengingatkan Polisi dan TNI setempat harus tetap siap melakukan patroli dengan atribut lengkap, sehingga masyarakat bisa lebih mematuhinya.

 

Kesiapan wilayah Sumut sudah cukup memadai baik dari segi logistik, personel keamanaan, hingga dari kebijakan.  Secara kesuluruhan sedikit banyak mampu menggambarkan kesiapan seluruh wilayah Indonesia secara keseluruhan. Sebagai Anggota Komisi II, Pilkada serentak 9 Desember sudah siap untuk dilaksanakan.

 

Terkait kontijensi dan mitigasi kerawanan, pihak aparat penegak hukum di sejumlah daerah juga sudah sangat baik. Seperti kemarin juga lihat kampanye di Sulteng, baik dari aparat kemananan maupun KPU dan Bawaslu, dan petugas lainnya sudah berjalan dengan baik, imbuh legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu.

 

Sementara soal isu krusial seperti masih belum terverifikasinya DPT dan netralitas ASN, politisi PDI-Perjuangan ini menjamin hal tersebut dapat teratasi dengan baik. Hanya saja yang belum diatur secara tegas dalam PKPU adalah terkait kampanye kotak kosong. Banyak masyarakat mengkampanyekan memilih kotak kosong. Itu belum ada aturan tegas. Ini juga bisa menimbulkan kerawanan, tapi saya rasa masih minor. Tetapi ini jadi pelajaran bagi pemerintah, penyelenggara, dan Komisi II ke depannya, harus mulai dipikirkan, ungkap Hugua.

 

Disisi lain, Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Somin mengatakan akan menurunkan 20.669 satuan polisi untuk mengamankan Pilkada di Sumut. Pihaknya juga telah memetakan kerawanan yang tersebar pada 23 Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan 17 Pemilihan Bupati dan 6 Pemilihan Wali Kota. Jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumut juga sudah terdata mencapai 19.919 tempat. Ia bahkan mengungkap sejumlah kabupaten/kota di Kepulauan Nias dikategorikan sebagai daerah rawan, bersama Kota Medan dan Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

 

“Seluruh kabupaten/kota di Nias kami kategorikan sebagai daerah rawan karena berlokasi jauh di kepulauan. Humbahas karena munculnya gerakan relawan kotak kosong, Medan soal ketatnya persaingan paslon,” sebut Jenderal Polisi bintang dua tersebut.

 

Langkah antisipasi yang sudah dilakukannya, yakni melakukan pergeseran personel lebih awal, yakni dari Satuan Brimob dan personel yang bertugas kedua Polres di kepulauan tersebut.

 

Hadir dalam pertemuan Forkopimda tersebut, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan mengungkapkan data pelanggaran Pilkada 2020 per 22 November 2020 di Sumut, sudah terdapat sedikitnya  90 temuan dan 119 laporan. Ini sudah ditindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan Ketua KPU Sumatera Utara, jelasnya.

 

Sedangkan terkait sengketa, pihaknya juga telah menerima dan memproses 11 permohonan sengketa.  Sedangkan terkait kotak kosong, Syafria membeberkan maraknya sejumlah pihak yang mengkampanyekan kotak kosong, sebagaimana kerap terjadi di Kabupaten Humbahas.

 

“Belum ada aturan yang jelas terkait boleh tidaknya berkampanye untuk memenangkan kotak kosong. Di Humbahas bahkan ada spanduk tertuliskan, Selamat Datang ke Daerah Pemilihan Kotak Kosong, dan mereka menolak ditertibkan oleh kami (Bawaslu) karena tidak ada regulasinya, tutup Ketua Bawaslu.

Leave a Comment
Share
Published by
Dini SNN