Pimpinan dan Pengurus Koperasi Sentosa Diduga Melakukan Tindak Pidana Perbankan, Penipuan, Penggelapan, Pencucian Uang Senilai Rp.7.2 M

Pimpinan dan Pengurus Koperasi Sentosa Diduga Melakukan Tindak Pidana Perbankan, Penipuan, Penggelapan, Pencucian Uang Senilai Rp.7.2 M
Hazmin Andalusi Sutan Muda, S.H, M.H, Pengacara Dari Anggota Koperasi Sentosa

satunusantaranews, Jakarta - Gandung Joko Suseno mewakili sejumlah nasabah Koperasi Sentosa melaporkan Pengurus Koperasi Sentosa dengan dugaan tindak pidana Perbankan, Penipuan, Penggelapan, dan Pencucian Uang senilai Rp.7.2 M. Dan kini tengah ditangani oleh Unit V Fismondev Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/ 957 /IL/YAN 25/ 2021/SPKT PMJ, tertanggal : 18 Februari 2021 yang menerangkan bahwa Gandung Joko Suseno melaporkan Pengurus Koperasi Sentosa terkait AD/ART koperasi Sentosa dan dugaan Tindak Pidana Perbankan, Penipuan, Penggelapan, Pencucian Uang. Yakni dugaan melanggar Pasal 46 UU RI No.7 Tahun 1998, Pasal 378 KUHP, Pasal 3, 4, 5 UU RI No.8 Tahun 2010 (Yang terjadi tanggal 26 Januari 2021 di Jakarta).

Yang diduga dilakukan oleh (Terlapor) MA (Ketua Koperasi Sentosa); HL (Bendahara Koperasi Sentosa), DB ( sekretaris sentosa ) dengan total kerugian Rp.7.241.125.000. Laporan terhadap para Pimpinan dan Pengurus Koperasi Sentosa ini langsung ditangani Unit V Fismondev Polda Metro Jaya.

Untuk perkembangan kasusnya Unit V Fismondev Polda Metro Jaya telah melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi tertanggal 23 Mei, 28 Mei dan Oktober 2021 (Nomor: B/4457/V/RES.2.6/2021/ Ditreskrimsus; Nomor : B/4455/V/RES. 2.6/2021/ Ditreskrimsus; Nomor : B/4456 /V/RES. 2.6/2021/ Ditreskrimsus; Nomor : B/4459/V/RES. 2.6/2021/ Ditreskrimsus; dan Nomor : B/4458/V/RES. 2.6/2021/ Ditreskrimsus). Terhadap MA (Ketua Koperasi Sentosa); HL (Bendahara Koperasi Sentosa); W (HRD Koperasi Sentosa); GS (Kepala Keuangan Koperasi Sentosa).

Deddy Kusnadi, Pemerhati Koperasi

Sementara menurut Gandung Joko Suseno pada Oktober 2021, SP2HP telah disampaikan kepadanya bahwa penyelidik telah melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap para saksi-saksi korban. Dan rencana penyelidikan selanjutnya, Penyelidik akan melakukan Pemeriksaan saksi tambahan.

Perkara ini bergulir ke ranah kepolisian setelah sebelumnya telah melayangkan 2 (dua) kali Somasi yakni Somasi pertama tanggal 04 Februari 2021 dan Somasi kedua tanggal 10 Februari 2021 tetapi tidak mendapatkan jawaban/respon dari Pimpinan dan Pengurus Koperasi Jasa Berkah Wahana Sentosa (Koperasi Sentosa, red).

Sejumlah barang bukti pun telah diberikan kepada pihak Kepolisian seperti Surat Somasi | tertanggal 04 Februari 2021 dan Surat Somasi II tertanggal 10 Februari 2021; Sertifikat simpanan berjangka platinum Koperasi Sentosa (Bilyet) ; Tanda terima bilyet simpanan berjangka Koperasi Sentosa; Nota perpanjangan simpanan berjangka; Berita acara penyerahan uang sebesar Rp. 4.010.000.000 (empat milyar sepuluh juta rupiah); Ketentuan pembayaran fee, bonus, OR, BR, Allowance dan Transport; dan Offering letter.

Baca Juga: Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Bagi Pelaku Korupsi Asabri dan Jiwasraya

Penulis: A.A Pribadi
Editor: Nawasanga

Baca Juga