Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Diluncurkan PPATK

Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Diluncurkan PPATK
Platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Diluncurkan PPATK

satunusantaranews, Jakarta - Sebuah platform Pertukaran Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang diluncurkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (2/8) lalu, di Jakarta. Hal ini menjadikan ruang gerak para pelaku teror semakin sempit. Pelaku teroris kini dapat dilacak asal muasal pendanaannya.

Ini merupakan terobosan yang mengintegrasikan peran PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan bersama dengan Kementerian dan Lembaga terkait, serta Penyedia Jasa Keuangan dalam melakukan pertukaran informasi terkait tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme.

”Dengan platform pertukaran informasi ini akan meningkatkan koordinasi dalam mempercepat deteksi terduga terorisme dari aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror,’’ ujar Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam acara peluncuran platform tersebut melalui daring.

Peluncuran platform juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Kepala Kepolisian Negara RI, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Ketua Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Ketua Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas).

Sementara Menko Polhukam Mahfud MD, dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa peluncuran platform pertukaran informasi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme merupakan bentuk komitmen dan kerja nyata pemerintah dalam menanggulangi terorisme, termasuk pendanaannya.

Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, peluncuran platform pertukaran informasi akan makin mempersempit ruang gerak para pelaku teror, dan menunjukkan komitmen Pemerintah untuk menciptakan rasa aman pada masyarakat, ujar Mahfud MD.

Disisi lain, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menyampaikan bahwa tindakan terorisme telah pula merusak perekonomian bangsa kita, sehingga perlu dilakukan mitigasi risiko yang dilakukan agar dampak buruk yang terjadi bisa ditekan.

“Peluncuran platform pertukaran informasi ini salah satu mitigasi risiko yang efektif yang bisa kita lakukan.” kata Airlangga.

Sedangkan menurut Kepala PPATK, Dian, kelebihan dari platform pertukaran informasi ini antara lain akan meningkatkan koordinasi dalam mempercepat deteksi terduga terorisme dari aliran dana yang digunakan untuk menjalankan aksi teror. Bahkan, platform pertukaran informasi juga dapat mendeteksi dugaan tersebut untuk aktivitas pendanaan terorisme yang bersifat lintas negara.

Ia mengapresiasi peran serta yang aktif dari sejumlah pemangku kepentingan di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APU/PPT), sehingga peluncuran platform pertukaran informasi dapat terwujud. Pendeteksian aliran dana dan pertukaran informasi dalam platform pertukaran informasi merupakan upaya konkret untuk menghentikan aksi teror dan melumpuhkan individu atau organisasi teroris, tegas Kepala PPATK Dian Ediana Rae (4/8).

Platform ini menjadi sarana pertukaran informasi antar berbagai pihak yang berwenang, yang meliputi Penyedia Jasa Keuangan, Kementerian/Lembaga terkait, dan PPATK. Penyedia Jasa Keuangan memiliki akses untuk mendeteksi terduga terorisme dan pendanaan terorisme; Kementerian/Lembaga yang terdiri atas Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Detasemen Khusus Antiteror 88 Polri, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI memiliki akses untuk pelaksanaan tugas pencegahan dan pemberantasan terorisme dalam bentuk perolehan informasi dalam waktu 1 x 24 jam, dan PPATK berperan untuk melaksanakan fungsi penyediaan data/informasi yang dibutuhkan pihak terkait serta analisis pendanaan terorisme.

Akhirnya, Kepala BNPT Komjen (Pol) Boy Rafli Amar, menegaskan peluncuran platform ini merupakan upaya untuk mengoptimalkan upaya pencegahan pendanaan terorisme di era digital. Seperti diketahui bahwa pendanaan terorisme adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.

Dengan platform ini, menurut Komjen Boy dapat dijadikan sebagai basis data terintegrasi dan terdistribusi secara tepat waktu bagi pengguna informasi yang berkomunikasi melalui platform ini –untuk deteksi dini dalam pencegahan aksi terorisme.

Penulis: Harakatuna
Editor: Bambang

Baca Juga