Opini

PLBN Terpadu Sei Pancang Pintu Masuk Perbatasan Indonesia-Malaysia di Kaltara

satunusantaranews, Kaltara – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tengah menyelesaikan pembangunan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Sei Pancang sebagai pintu gerbang masuk perbatasan Indonesia-Malaysia di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

 

Kehadiran PLBN yang berada di Kecamatan Sebatik Utara ini diharapkan dapat menjadi cikal bakal pusat kegiatan ekonomi di wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) di Kabupaten Nunukan, sehingga mendorong pemerataan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.

 

“Pembangunan PLBN tidak hanya sebagai gerbang masuk namun menjadi embrio pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat perbatasan,” ujar Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (6/07).

 

Pembangunan yang mulai dikerjakan sejak 24 Februari 2020 ini ditarget selesai pada bulan Desember 2021. Hingga 27 Juni 2021, progres pembangunan fisik keseluruhan telah mencapai 52,51 persen dengan serapan keuangan 56,70 persen dari nilai kontrak awal pembangunan sebesar Rp226,18 miliar melalui skema kontrak tahun jamak tahun 2020-2021.

 

Baca Juga: 3 Bendungan Selesai Untuk Dukung Ketahanan Pangan

 

PLBN Terpadu Sei Pancang dibangun di atas lahan seluas 68.169 meter persegi. Pembangunannya terbagi menjadi zona inti dan zona pendukung yang meliputi bangunan utama, mess pegawai, dan Wisma Indonesia. Selanjutnya untuk mendukung operasional juga dibangun ticketing dan selasar, tower air dan GWT, tempat pengelolaan sampah, jembatan, utilitas dan plaza, jalan dan pedestrian, serta pagar keliling.

 

PLBN Terpadu Sei Pancang dibangun dengan konsep infrastruktur hijau melalui penataan lanskap, penanaman pohon dan rumput serta roof garden untuk bangunan bertingkat. Lokasi ini dapat diakses menggunakan speed boat dari Kota Tarakan, Ibu Kota Kaltara, dengan waktu tempuh sekitar tiga jam.

 

PLBN ini merupakan 1 dari 4 PLBN yang dibangun Kementerian PUPR di Kaltara sebagai amanat dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan 11 PLBN Terpadu dan Sarana Prasarana Penunjang di Kawasan Perbatasan. Sedangkan yang lainnya adalah Long Midang dan Labang di Kabupaten Nunukan serta Long Nawang di Kabupaten Malinau.

 

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN