Plt Dirjen KI Membongkar Sengketa Soal Merek GoTo
satunusantaranews, Jakarta - Razilu selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI), memberikan pendapatnya mengenai sengketa merek GoTo yang terjadi antara PT Terbit Financial Technology dan Gojek & Tokopedia. Bahwa masyarakat harus menyadari saat seseorang mendaftarkan sebuah merek, maka dia tidak mendominasi nama merek tersebut pada semua bidang jenis barang atau jasa.
Dengan kata lain, sejak awal, pemohon pelindungan merek diberi pilihan untuk mendaftarkan kelas barang/jasa apa saja yang ingin dilindungi, sehingga hanya barang/jasa tersebut yang dapat dimanfaatkan mereknya oleh pemilik hak merek tersebut.
“Ketika seseorang mendaftarkan merek, dia harus memilih kelas apa yang ingin dilindungi. Di setiap kelas itu ada jenis barangnya,” ujar Razilu (1/12) di Jakarta Selatan.
Satu merek apapun ketika pemiliknya tidak mendaftarkan kelas 1-42, tetapi hanya kelas 1 saja, berarti dia hanya memiliki hak di kelas 1 saja. Tidak memiliki hak untuk kelas lain, lanjutnya.
Razilu juga menambahkan bahwa di dalam satu kelas saja, terdapat ratusan jenis barang. Jadi, pemohon harus meminta klaim merek secara rinci untuk pelindungan mereknya. Jangan mengira kalau sudah ada satu merek, semuanya milik dia.
"Nggak bisa begitu juga karena ada batasan-batasan. Apalagi di merek itu ada barang dan ada jasa. Kita harus lihat dulu permintaan Gojek & Tokopedia di kelas apa dan juga apa yang sudah didaftarkan oleh PT Terbit Financial Technology,” ujar Plt Dirjen KI.
Oleh sebab itu, untuk memastikan merek yang ingin didaftarkan aman dari sengketa, Razilu mengimbau semua masyarakat untuk menuju https://pdki-indonesia.dgip.go.id/. Pada situs tersebut, dapat dilihat daftar HKI yang sudah maupun masih dalam proses pelindungan.
Dan masyarakat bisa mencari merek dan desain logo seperti apa saja sehingga dia tidak mendaftarkan lagi merek karya yang sudah ada, pungkasnya.
Komentar