satunusantaranews, Jakarta – Polda Metro Jaya telah melakukan penyelidikan atas kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang adanya unsur pidana. Polda kini meningkatkan status perkara kasus kebakaran yang menewaskan 44 warga binaan jadi penyidikan. Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota sudah melakukan gelar perkara.
“Tadi malam tim penyidik melakukan gelar perkara. Kemarin saya sudah sampaikan ada dugaan pidana di sini di Pasal 187 KUHP, 188 jo 359 KUHP kealpaan serta kelalaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di RS Polri, Jakarta Timur (10/9).
Penyidik kini tengah melengkapi administrasi untuk pemanggilan para saksi dalam tahap penyidikan atas kasus kebakaran yang menghanguskan seluruh bangunan Lapas Blok C2. Selain menewaskan 44 orang, akibat kebakaran itu puluhan warga binaan lainnya luka-luka.
Baca Juga: Lapas Tangerang Terbakar 41 Tewas, 73 Napi Terluka, 8 Luka Berat
Sejauh ini belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kebakaran yang cukup memilukan itu. “Belum ada tersangka,” ujar Yusri.
Dari hasil gelar perkara penyidik menemukan unsur pidana atas peristiwa yang terjadi pada Rabu (8/9/2021) dinihari.
“Kalau kemarin masih dugaan. Sekarang dipastikan ada pidananya,” tegas Kombes Yusri.
Dalam kasus kebakaran ini, penyidik sudah memintai keterangan 22 saksi, baik warga binaan yang selamat mau pun petugas Lapas.
Pemeriksaan para saksi dibagi jadi 3 klaster yakni petugas Lapas, saksi-saksi dari para korban atau warga binaan yang selamat dan pendamping napi. Sejumlah barang bukti disita polisi dari lokasi kebakaran untuk diteliti di Puslabfor Polri.
Leave a Comment