satunusantaranews, Jakarta – Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka pemalsuan surat hasil antigen Swab PCR, hingga surat keterangan vaksinasi. Ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda. Ada 3 orang yang diamankan dan satu berstatus DPO (daftar pencarian orang, red), terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya (9/7). Sedangkan 1 tersangka tidak bisa dihadirkan di depan wartawan karena masih di bawah umur.
Yusri menyebut, para pelaku ini telah memalsukan surat-surat tersebut sejak beberapa bulan lalu. Hingga sekarang, ratusan orang diketahui membeli dan menggunakan surat tersebut sebagai keperluan syarat perjalanan. Dalam aksinya para pelaku memasarkan jasa layanannya di media sosial. Tarif murah diberikan kepada pelaku bagi para calon konsumen.
Baca Juga: Kapolri Minta Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat
“Sejak Maret 2021 mereka beroperasi, dengan harga jual surat PCR palsu Rp 100 ribu” imbuhnya. Ada sekitar 97 orang sampai dengan ratusan, mereka sudah menjualnya surat keterangan palsu. Rata-rata digunakan untuk keperluan perjalanan jauh.
“Seperti naik pesawat, karena memang butuh surat PCR dan sekarang vaksin tahap pertama. Dia tidak menyadari korbannya banyak, jika ternyata positif akan ikut menyebarkan Covid-19, inilah manusia tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Leave a Comment