PN Jakarta Pusat Putuskan Sidang Gugatan Rp11 Triliun Andri Tedjadharma Terus Berlanjut
Jakarta – satunusantaranews.co.id. Gugatan Rp11 Triliun Andri Tedjadharma terhadap Kemenkeu dan BI terus berlanjut setelah Majelis hakim menolak eksepsi tergugat I, kemarin.
Sidang perkara nomor 171/G/2024/PN.JKT.PST, antara Andri Tedjadharma sebagai penggugat melawan Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Cq. Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta I, sebagai Tergugat I; dan Bank Indonesia, sebagai Tergugat II, terus berlanjut.
Sidang berlanjut setelah Majelis Hakim PN Jakarta Pusat dalam putusan sela yang diputuskan pada Senin (30/9) ini, menyatakan berwenang mengadili perkara. "Amar putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili," kata I Made Parwata SH, kuasa hukum Andri Tedjadharma. "Sidang selanjutnya Senin, 7 Oktober 2024, dengan agenda bukti surat," tambahnya.
Sebelumnya pada replik terhadap jawaban tergugat I dan tergugat II, I Made Parwata memaparkan, gugatan perkara ini menyoroti tindakan Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia yang dianggap keliru dalam melakukan penagihan dan penyitaan terhadap aset pribadi Andri berdasarkan dokumen yang diragukan keabsahannya.
Made Parwata menegaskan bahwa dalil eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak berdasar. Ia menolak tuduhan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang menangani kasus ini, merujuk pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 510/G/2023/PTUN.JKT. "Dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan bahwa sengketa ini bukan ranah PTUN karena terkait perikatan hukum yang seharusnya ditafsirkan oleh pengadilan perdata," jelasnya.
Sementara itu, Andri Tedjadharma melalui pesan WA menegaskan, perkara ini hanya ingin membuktikan sertifikat lahan 452 hektar yang menjadi jaminan Bank Centris Internasional dalam perjanjian jual beli promes nasabah dengan Bank Indonesia, ada dimana.
Menurut Andri, jika ada di Bank Indonesia berarti Bank Indonesia yang salah, maka akte 39 batal. "Jika sudah di BPPN, maka PUPN salah menagih dan menyita, serta tidak memperhitungkan jaminan dan promes nasabah," tuturnya.
Patut diketahui, sertifikat lahan 452 hektar milik PT VIP yang telah di-hipotek atas nama Bank Indonesia, tidak diketahui rimbanya. BI mengaku telah menyerahkan kepada BPPN dalam perjanjian Akte 39, namun KPKNL menyatakan tidak ada jaminan lahan itu.
Andri Tedjadharma sendiri sudah menanyakan perihal lahan 452 hektar itu ke BI melalui surat resminya sebanyak tiga kali, namun tak satu pun mendapat balasan. Karena itu, gugatan ini diajukannya. Publik berharap perkara yang bergulir di PN Jakarta Pusat ini dapat berjalan dengan baik sehingga keadilan dapat diperoleh Andri Tedjadharma selaku masyarakat yang mencari keadilan.
Komentar