satunusantaranews – Jakarta. Polda Metro Jaya dalam rangka Bina Kamtibmas mengadakan silahturahmi dan diskusi dengan Komunitas Driver Online yang tergabung dalam PAS (PerkumpuIan Angkutan Sewa) Indonesia, dan menghadapi pesta tahun demokrasi PAS Indonesia siap situasi kamtibmas di wilkum Polda Metro Jaya dan sekitarnya pada hari Rabu dan Kamis, 11 dan 12 April 2018.
AKBP Elfian BSc SH (Kasubdit 2 Ekonomi): Pemprov DKI Jakarta membentuk Pokja 5 yaitu tertib (hunian, sampah, PKL, lintas berlalu dan berdemo). Kemerdekaan adalah kebebasan atau hak, tapi bukan tanpa batas. Kebebasan mengeluarkan buah fikiran dengan cara lisan tulisan dan sikap tanpa ada tekanan atau paksaan dari pihak lain namun bertanggung jawab.
Dasar-dasar hukum dalam menyampaikan pernyataan yang diatur dalam UU No. 9 tahun 1998, tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum, Pergub 232 tahun 2015 tentang pengendalian pelaksanaan penyampaian pendapat dimuka umum pada ruang terbuka, UU no 2 Tahun 2002 tentang kepolisian negara RI pasal 13 tentang tugas pokok kebijakan Kamtibmas, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat serta Perkap No. 7 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan yan pam dan penanganan perkara penyampaian pendapat dimuka umum.
Pelanggaran yang terjadi didalam KUHP antara lain Pasal 170 sanksi pengeroyokan, 335 sanksi perbuatan tidak menyenangkan, 351sanksi penganiayaan, 406 sanksi pengerusakan, 510 arak-arakan. Asas-asas kemerdekaan mengemukakan pendapat bahwa keseimbangan hak dan kewajiban, musyawarah mufakat, kepastian hukum dan keadilan, proporsionalitas dan manfaat.
Ir. Cucu Mulyana (Direktur Angkutan dan Multimedia Kemenhub) menyampaikan: Maksud dan tujuan pengaturan dalam PM 108 tahun 2017 yaitu untuk mengakomodasi aksesibilitas bagi masyarakat, mendorong pertumbuhan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan dan pemberdayaan mikro kecil dan menengah, kepastian hukum terhadap aspek keselamatan Kenyamanan kesetaraan keterjangkauan dan keteraturan serta penerapan kebutuhan perkembangan masyarakat dalam penyelenggaran angkutan umum, dan terwujudnya perlindungan dan hukum bagi masyarakat.
Perkembangan Permen 108 Tahun 2017 adalah perubahan dari Permen No.26 Tahun 2017. Perubahan Permen tersebut terjadi antara lain dari Nomenklatur yang terjadi pada tarif angkutan sewa menjadi angkutan sewa khusus, kapasitas silinder dari 1400 CC menjadi 1.000 cc, uji kir menggunakan Kir plat uji, STNK perorangan / koperasian, wilayah operasi menjadi kawasan yang ditetapkan serta kendaraan harus dilengkapi dengan striker dengan diameter 15 cm. Saat ini berdasarkan data dari kementerian perhubungan Kouta sewa yang ada di seluruh wilayah Indonesia sekitar 91.953 yang terdiri dari Jabodetabek, Jabar, Jateng, Jatim, Aceh, Sumbar, Sumut, Sumsel, Lampung, Bali, Sulut, Sulsel, Kaltim, Yogyakarta, dan Riau.
Beberapa keluhan driver terhadap aplikator antara lain, anti tarif batas bawah, suspen akun sepihak, pesanan diprioritaskan kepada pengemudi tertentu / pemesanan. perusahaan tidak diatur pemerintah. Tidak pernah ada dukungan terhadap yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi.Sedangkan keluhan masyarakat terhadap layanan yaitu pengemudi yang menggunakan akun orang lain, satu pengemudi memiliki banyak akun, pelayanan pengemudi kasar, kendaraan bau rokok dan tidak terawat serta tindakan kriminal. (ray / md: foto ist)
Leave a Comment