Hukum dan Peristiwa

Polda Metro Jaya Meringkus YF Mengaku Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Satpol PP

satunusantaranews, Jakarta – Kasubdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus YF 39 tahun yang mengaku salah satu pejabat pengadaan barang dan jasa Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) DKI. YF diringkus karena melakukan penipuan dan pemalsuan dokumen perekrutan tenaga kontrak atau Penyedia Jasa Layanan Perorangan (PJLP) Satpol PP DKI Jakarta.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dalam kasus tersebut, satu orang pria berinisial YF ditetapkan sebagai tersangka. Korbannya ada sembilan orang, termasuk pelapor sendiri, ujarnya kepada wartawan (29/7).

 

Lebih lanjut Yusri mengatakan, YF berpura-pura menjadi anggota Satpol PP Provinsi DKI Jakarta di bidang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja Provinsi DKI Jakarta. Jabatan tersebut digunakannya untuk merekrut warga yang mau menjadi anggota Satpol PP DKI.

 

Dengan aksinya kepada 9 orang YF telah mengumpulkan uang sekitar Rp.60 juta. Dengan bayaran sekitar Rp.25 juta (kepada YF) kemudian bisa menjadi Satpol PP. Lengkap dengan surat keputusan atau Skep Pengangkatan dan surat perjanjian kontrak kerja serta kemudian pakaiannya semua.

 

 

Yusri menjelaskan bahwa skep dan berkas-berkas lainnya adalah palsu, Dari 9 orang ini, yang baru membayar baru sekitar 5, itu pun ada yang belum lunas. Total semuanya sekitar Rp.60 juta yang sudah diterima oleh bersangkutan, katanya.

 

Kesembilan korban YF tersebut, Yusri mengatakan, sudah bekerja sebagai Satpol PP gadungan selama 9 bulan. Diajarkan juga nanti kerjanya dikhususkan untuk masalah operasi yustisi PPKM. Korbannya sudah hampir dua bulan (bekerja), kemudian dikasih tugas operasi yustisi PPKM, tambah Yusri.

 

Selama dua bulan tersebut, Yusri mengatakan korban sudah mulai curiga, sebab korban tak menerima gaji hingga akhirnya melaporkan apa yang dialaminya. Ada beberapa yang melaporkan ke Pak Arifin (Kasatpol PP DKI Jakarta).

 

“Setelah diperlihatkan skep pengangkatan dan kontrak kerja, Pak Arifin menyampaikan bahwa itu palsu,” pungkasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN