Nasional

Polda Metro Jaya Siapkan 10 Titik Pembatasan Mobilitas di Jakarta

satunusantaranews, Jakarta – Bersama Polda Metro Jaya, Pemprov DKI memutuskan bakal melaksanakan pembatasan bagi mobilitas kendaraan di 10 titik di Jakarta mulai malam ini guna menekan laju penularan COVID-19.

 

“Kemarin Jakarta sudah 5.582 yang positif aktif Covid, BOR Jakarta pun sudah mendekati 80 persen atau sekitar 20 persen lagi. Jakarta sedang tak baik-baik saja,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (21/6).

 

Adapun 10 titik pembatasan mulai dari Bulungan, Kemang, Gunawarman dan Senopati, Sabang, Cikini Raya, Jalan Asia Afrika, BKT, Kawasan Kota Tua Boulevard Kelapa Gading, dan PIK.

 

Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan pembatasan mobilitas ini dimulai malam nanti pukul 21.00 sampai pukul 04.00 WIB.

 

Berikut ini rincian 10 titik yang dilakukan pembatasan yakni Bulungan dari Traffic Light Bulungan belakang Kejagung sampai dengan kawasan Mahakam; Kemang mulai dari pertigaan Kem Chicks kemudian sampai McD, sampai ke ujung arah selatan ke dekat Jalan Benda; Gunawarman, Suryo dan SCBD dari Gunawarman depan KFC sampai pertigaan Apotek Senopati sampai lurus ke Santa-Blok S; Sabang sepanjang Jalan Sabang; Cikini Raya dari Jalan Cikini sampai dengan Raden Saleh; Asia Afrika mulai dari Traffic Light pertigaan Hotel Fairmont sampai dengan pertigaan Pakubuwono, Mustopo, Senayan City; BKT sepanjang jalan BKT; Seluruh kawasan Kota Tua Jakbar mulai dari Hayam Huruk sampai Kunir Stasiun Beos; Boulevard Kelapa Gading dan Kawasan PIK yaitu PIK 2 setelah menyebrang jembatan.

 

Dan meski ada pembatasan, ada pengecualian yang dilakukan. Dia juga mengatakan pembatasan ini bersifat situasional. Jika dinilai sudah kondusif, ada kemungkinan pembatasan ini bergeser ke wilayah lain, tambah Sambodo.

 

“Ada beberapa pengecualian yang boleh melintas, pertama penghuni jadi meski dibatasi karena penghuni di ruas jalan tersebut maka diperbolehkan. Kedua kaitan kesehatan ambulans, apotek, rumah sakit, tujuan itu masih boleh melintas. Kalau di ruas jalan ada hotel maka tamu hotel maupun yang mau ke hotel masih diperbolehkan, keempat mobilitas keadaan darurat, kebakaran, kepolisian, ambulans, TNI-Polri, kalau mau melintas boleh. Keempat ini yang dikecualikan. Boleh melintas pada saat dimulainya pembatasan,” tutup Sambodo.

 

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN