satunusantaranews, Jakarta – Subdit Jatanras Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam tempo 1 bulan menangkap sebanyak 11 orang tersangka dari 3 kelompok berbeda. Mereka kerap beraksi menggunakan senjata api rakitan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan dalam kegiatan aksi pencurian kendaraan bermotor ini, mereka tidak segan-segan untuk melakukan kekerasan apabila ada perlawanan.
“Pelaku dalam melakukan aksi kejahatannya, kelompok pertama di wilayah Tangerang Selatan pada 11 November 2021. Kemudian kedua terjadi di Tangerang Kota pada 25 November 2021, sedangkan yang ketiga di Kabupaten Bekasi pada tanggal 17 Desember 2021,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya (31/12).
Menurut Zulpan, mereka terdiri dari 3 kelompok berbeda yaitu kelompok pertama berjumlah 2 orang. Kemudian kelompok kedua jumlahnya 6 orang dan kelompok ketiga jumlahnya 3 orang.
“Ketiga kelompok ini merupakan residivis, modus operandi yang mereka gunakan dalam rangka melakukan aksi kejahatannya ini adalah memantau dan memonitor situasi di jalanan. Kemudian mereka mencari sasaran yang kendaraan terparkir di luar dengan menggunakan kunci leter T,” kata Zulpan.
Setelah berhasil mereka membawa kabur kendaraan tersebut. Pembagian tugas, ada yang menyiapkan kunci leter T dan ada juga yang survei lokasi.
Barang bukti yang diamankan ada senjata api rakitan jenis revolver, beberapa butir peluru, kunci leter T dan beberapa kendaraan motor.
Para pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dan atau Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan penjara maksimal 20 tahun.
Leave a Comment