Hukum dan Peristiwa

Polda Metro Jaya Tangkap 3 Tersangka Sabu Jaringan Internasional

satunusantaranews, Jakarta – Subdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap 3 tersangka berinisial RR, DO dan FS kasus sabu jaringan internasional dari Nigeria dan Afrika Selatan asal Mozambik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan ke- 3 tersangka yang ditangkap dengan 2 kasus laporan polisi.

 

“Pertama yang ditangkap RR pada 15 Juli 2021 dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 1 kilogram,” terang Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (4/8/2021).

 

Menurut Yusri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta terkait pengiriman sabu via udara. Setelah penyidik melakukan undercover dan menyerahkan paket terhadap tersangka di daerah Kunciran, Kota Tangerang, depan Alfamart kemudian tersangka ditangkap, papar Yusri.

 

Kemudian, kasus kedua ditangkap DO dan FS dengan barang bukti sabu 16 kilogram. Sabu berasal dari Afrika Selatan (Mozambik). Sabu seberat 16 kilogram dikirim melalui jalur udara, yang disembuyikan di dalam patung. Awalnya penyidik mengalami kesulitan untuk melacak kepemilikan sabu, karena nama dan alamatnya fiktif.

 

“Namun melalui undercover, akhirnya penyidik berdasarkan pengembangan mengetahui alamat pengiriman sabu di daerah Pondok Melati, Jatiwarna,” ujarnya.

 

Penyidik akhirnya menangkap 2 tersangka DO dan FS, sedangkan 1 tersangka lagi masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial C yang menyuruh kedua tersangka untuk mengambil paket kiriman sabu tersebut.

 

Dari hasil pengungkapan sabu seberat 17 kilogram dapat menyelamatkan 85 ribu anak bangsa, jika diasumsikan 1 orang mengkonsumsi 0,2 gram. Tersangka dijerat Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 KUHP, UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN