Polda Metro Jaya Tangkap ‘ABL’ Joki Penjambretan Handphone

Polda Metro Jaya Tangkap 'ABL' Joki Penjambretan Handphone
Polda Metro Jaya Tangkap 'ABL' Joki Penjambretan Handphone

satunusantaranews, Jakarta - Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tersangka berinisial ABL sebagai joki penjambretan handphone di Jalan Jenderal Sudirman yang videonya viral di media sosial, kejadian (21/10/2021) pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan viral di media sosial seorang pesepeda menjadi korban pejambretan di kawasan Sudirman. Video pejambretan itu terekam oleh kamera dari seorang pesepeda lainnya.

"Pelaku jambret berjumlah dua orang. Aksi jambret HP terhadap pesepeda itu terjadi pada pagi hari di bawah flyover kawasan Sudirman," ujar Yusri di Polda Metro Jaya (27/10).

Menurut Yusri, modus pelaku melakukan patroli mencari sasaran yang meletakkan barang berharga yang gampang untuk di ambil. Mereka beraksi menggunakan sepeda motor jenis matic.

"Dalam video itu terlihat korban tengah bersepeda dengan sejumlah rekan-rekannya. Tanpa disadari korban telah dibuntuti pelaku dari belakang, dan kemudian mengambil handphone korbannya," papar Yusri.

Keesokan harinya usai videonya viral, korban membuat laporan ke Polsek Setia Budi (22/10). Setelah petugas mendapat laporan, ke esokan harinya menangkap pejambret berinisial ABL tersebut di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas meringkus ABL di kawasan Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dari kediaman ABL, polisi menyita barang bukti di antaranya pakaian, helm, dan jaket yang dipakai pelaku saat beraksi jambret," terangnya.

Kini petugas memburu satu orang rekan pelaku yang diduga terlibat penjambretan ponsel pesepeda di Jalan Jenderal Sudirman, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Saat ini satu orang pelaku berinisial M alias O yang merupakan eksekutor masuk daftar pencarian orang (DPO)," katanya. Tersangka ABL dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

Penulis: Abus
Editor: Nawasanga

Baca Juga