Peristiwa

Polda Metro Jaya Tangkap Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat

satunusantaranews, Jakarta – Sedikitnya 35 kasus dari 245 pimpinan dan manajer perusahaan melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ditetapkan sebagai tersangka. Perusahaan tersebut terjaring Operasi Aman Nusa II yang digelar Polda Metro Jaya, TNI dan Pemprov DKI Jakarta. Petugas penegakan hukum Aman Nusa II telah menindak 245 kasus pelanggaran PPKM Darurat.

 

“Yang naik ke penyidikan sebanyak 35 kasus. Itu hasil sementara sejak PPKM Darurat diberlakukan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (13/7).

 

Penyidik Polda Metro Jaya, menurut Kombes Yusri, telah menetapkan 35 orang tersangka. Mereka terdiri dari pemilik, pimpinan, serta manajer perusahaan dan lainnya. Salah satu kasus menjalani proses hukum pimpinan perusahaan penimbunan obat. Penindakan pelanggaran PPKM Darurat juga dilakukan terhadap pengelola lapangan golf Sawangan, Depok, Jawa Barat.

 

“Ini kami kasih ‘police line’ dan jadikan tersangka manajer operasionalnya,” tegas Yusri.

 

Penyidik kepolisian memonitoring 120 kasus dan 90 kasus tindak pidana ringan (tipiring). Petugas gabungan dari kepolisian, TNI dan pemerintah daerah menggelar operasi penindakan pelanggaran PPKM Darurat sejak 3-20 Juli 2021, ujar Kombes Pol Yusri.

 

 

Operasi ini dilakukan untuk menindak masyarakat maupun perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang masih mempekerjakan karyawan pada masa PPKM Darurat. “Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas dan memutus mata rantai penularan yang tinggi di Jakarta, ujar Yusri

 

Satgas Aman Nusa II itu akan terus bekerja mengawasi dan menindak perusahaan nonsektoral dan nonkritikal yang masih beroperasi. Jangan coba-coba melanggar, pasti ditindak, katanya.

 

Kasus melawan petugas ada 83 kasus, memalsukan surat 7 kasus kemudian kasus penimbunan obat atau menjual di atas harga eceran tertinggi itu ada 3 kasus , oksigen 1 kasus, papar Yusri.

 

Baca Juga: Kapolri Minta Perusahaan Patuhi Aturan PPKM Darurat

 

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polri dan juga TNI sudah cukup banyak yang kita sidak dan dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan peraturan daerah. Dan untuk posisi teman-teman wartawan coba dibaca di aturan instruksi Mendagri tentang telepon komunikasi dan informasi jadi nggak usah lagi ditanyakan, jelas pasti itu boleh ya, ujar pak Kabid Humas Polda Metro Jaya.

 

Untuk perkantoran kita terapkan undang-undang nomor 4 tahun 84 pasal 14 tentang wabah penyakit menular ancamannya 1 tahun. Sudah ada pimpinan perusahaan yang jadi tersangka. Sudah 35 orang yang kita jadikan tersangka. Ada pimpinan perusahaan, ada manajer dan ada lapangan golf di daerah sawangan Depok yang juga melanggar dan sudah kita tutup. Sudah kita jadi tersangka manajer operasionalnya, tutup Yusri.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN