satunusantaranews, Jakarta – 54 orang pengunjuk rasa anarkis telah ditetapkan sebagai tersangka pengerusakan kendaraan dinas, fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law yang berujung ricuh dan anarkis di wilayah hukum Polda Metro Jaya (8 Oktober 2020, lalu, red).
Baca juga : Polisi Tetapkan Tersangka Kerusuhan
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka 54 orang pengunjuk rasa anarkis tersebut berdasar hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang sebelumnya lebih dulu telah diamankan.
Baca juga: Polisi Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba
Dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi naik penyidikan. Kemudian, mengerucut lagi jadi 83 orang.
“Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya (12/10).
Penahanan pun telah dilakukan terhadap 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Kebanyakan dari mereka yang ditangkap masih berstatus pelajar. Mereka yang berstatus pelajar telah dipulangkan dengan syarat. Dimana, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.
Seperti diketahui, aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law di Jakarta, 8 Oktober 2020 kemarin mengakibatkan kericuhan dan kerusuhan yang berujung anarkis. Ribuan orang sempat diamankan oleh pihak kepolisian karena terindikasi berbuat kericuhan.
Sejumlah fasilitas umum, pos polisi hingga kendaraan polisi dirusak massa bahkan dibakar. Sejumlah personel kepolisian pun terluka bahkan ada polwan yang sampai mengalami patah tangan akibat insiden kericuhan yang terjadi Kamis lalu itu.
Sedangkan pada hari ini (13/10) Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana sekaligus membagikan 175 rompi bagi pewarta media massa yang bertugas meliput aksi unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.
Pemberian rompi bagi wartawan itu, tegas Kapolda untuk membedakan rekan pers dengan para pendemo maupun kelompok lainnya saat aksi unjuk rasa. Hal itu dilakukan melihat pengalaman yang lalu rekan-rekan pers ikut diamankan petugas keamanan.
Penyerahan rompi secara simbolis dilakukan di Kawasan Silang Monas Barat Daya Jakarta Pusat, Kapolda mengatakan bahwa pihaknya telah memberitahu kepada anggotanya di lapangan mengenai pers akan mengenakan rompi sehingga tidak terjadi penangkapan terhadap kalangan wartawan.
Leave a Comment