Polda Metro Jaya Ungkap Premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok
satunusantaranews, Jakarta - Bermoduskan jasa pengamanan dan pengawalan (Premanisme) yang terjadi di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Subdit Jatanras Dit Reskrimum PMJ ungkap hal tersebut yang merugikan masyarakat, khususnya para sopir truk kontainer dan Jasa Pengangkutan, sepanjang Januari 2015 sampai dengan bulan Juni 2021.
Adapun oknum jasa pengamanan dan pengawalan ini yakni Kelompok Badboy. Modusnya memaksa atau memeras para supir truk yang tidak menggunakan stiker jasa pengamanan agar bergabung dalam jasa pengamanan Badboy dengan membayar sejumlah uang setiap bulannya.
Perusahaan yang menyetorkan uang kepada kelompok Badboy sebanyak 12 (dua belas) perusahaan dengan total armada truk sebanyak 134 (seratus tiga puluh empat) unit truk. Total uang yang diterima setiap bulannya oleh kelompok Badboy sebesar Rp. 9.100.000,- (sembilan juta seratus ribu rupiah).
Setelah diperoleh bukti yang cukup, maka mulai 12 Juni 2021 sampai dengan 15 Juni 2021 telah melakukan tindakan penegakkan hukum terhadap pelaku pemerasan yang tergabung dalam kelompok Badboy, kelompok Asmoro, Kelompok Haluan Jaya Perkasa (HJP), Kelompok Sapta Jaya Abadi (SJA), dan Kelompok Tanjung Raya Kemilau.
Catatan lain, perusahaan yang menyetorkan uang kepada kelompok HJP (Haluan Jaya Prakasa) sebanyak 141 (seratus empat puluh satu) perusahaan dengan total armada truk sebanyak 2.231 (dua ribu dua ratus tiga puluh satu) unit truk. Total uang setiap bulannya yang diterima Kelompok HJP (Haluan Jaya Prakasa) sebesar Rp.177.349.500 (seratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu lima ratus rupiah).
Sementara perusahaan yang menyetorkan uang kepada kelompok SJA sebanyak 23 (dua puluh tiga) perusahaan dengan total armada truck sebanyak 529 (lima ratus dua puluh sembilan) unit truk. Total uang yang diterima setiap bulannya oleh kelompok SJA sebesar Rp.24.650.000,- (dua puluh empat juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Total tersangka 29 orang, para tersangka ini dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 9 (sembilan) tahun.
Berikutnya, kasus Pemerasan berkedok Juru Parkir, Pedagang dan Pak Ogah. Berlangsung, Januari 2021 sampai Juni 2021, di ruas Jalan menuju Pintu Masuk Jakarta Internasional Container Terminal, Tanjung Priok Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta.
Korbannya, para sopir trailer yang menunggu antrian masuk ke Jakarta Internasional Container Terminal, Tanjung Priok. Modusnya melakukan pemalakan terhadap sopir truk kontainer / trailer berupa mengambil surat jalan dan SIM milik Sopir yang tidak memberikan uang pungutan, dan baru dikembalikan jika sopir telah memberikan uang pungutan. Mereka pun melakukan kekerasan dengan menggunakan silet terhadap sopir yang tidak memberikan uang pungutan. Melakukan kekerasan dengan cara melempar batu ke kaca mobil trailer kepada sopir yang tidak memberikan uang.
Para tersangka pun juga dikenakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun penjara.
Komentar