Polemik Pajak Sembako, Sultan: Jangan Berdampak Orang Miskin
satunusantaranews, Jakarta - Viralnya dukungan Pimpinan DPD RI, Sultan B Najamudin terhadap perluasan objek PPN yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diklarifikasi.
Senator muda asal Bengkulu (16/6) menyampaikan bahwa beberapa poin yang disampaikan adalah bukan mendukung kenaikan pengenaan pajak sembako dan pendidikan. Lantaran dalam keadaan kontraksi ekonomi pada saat ini, dirinya mendukung langkah pemerintah untuk meningkatkan sumber pendapatan. Salah satunya adalah optimalisasi pendapatan melalui pajak.
"Dan dalam usulan tersebut objek perluasannya adalah barang kebutuhan pokok, sektor pendidikan, tambang dan hasil pengeboran lainnya", ujar Sultan. Hanya saja opsi mengenakan pajak pada sektor tertentu tersebut harus memperhatikan dampak kepada masyarakat kecil.
"Saya menyampaikan bahwa pemerintah mesti mengkaji dampaknya kepada masyarakat miskin apabila pemberlakuan pajak ini dilaksanakan. Jangan sampai justru jadi beban rakyat lalu kemudian menaikkan angka kemiskinan di Indonesia", tegas Sultan.
Selain itu Sultan menjelaskan bahwa pernyataannya sebelumnya justru lebih menyoroti pada masalah di sektor pajak berikut varian turunan masalah tersebut. Termasuk tingkat penghindaran pajak yang tinggi di Indonesia. Data OECD, penghindaran pajak orang kaya RI menyentuh Rp.4 ribu triliun. Dan juga dalam keterangannya (14/6) tersebut, Sultan lebih menyoroti tentang hutang negara yang sudah di angka mengkhawatirkan yaitu telah menembus angka Rp.6 ribu triliun.
"Dengan rasio hutang yang sudah di angka mengkhawatirkan, saya meminta pemerintah membereskan masalah penghindaran pajak tersebut daripada menyasar sektor baru atau perluasan objek pajak yang berkaitan dengan rakyat kecil. Sebab potensi penghindaran pajak kita sangat tinggi dan selain itu faktanya juga tax amnesty yang diberlakukan belum mencapai target yang diharapkan", tutup Sultan.
Komentar