Hukum dan Peristiwa

Polisi Menangkap 5 Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Anggota TNI AD Pratu Sahdi

Satunusantaranews, Jakarta – Polisi telah menangkap 5 pelaku pengeroyokan yang menewaskan anggota TNI AD Pratu Sahdi (23) lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara (16/1) lalu. Dari 5 pelaku tersebut, 4 pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan 1 pelaku lagi masih pendalaman.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Puspom TNI mempercayakan penyelidikan kepada pihak polisi karena semua pelaku adalah warga sipil. Polisi akan menjerat tersangka sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Puspom TNI datang untuk meyakinkan dan memonitor penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya berjalan dengan semestinya, karena korban yang tewas adalah anggota TNI,” ujar Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya (18/1).

Ade menerangkan motif terjadi pengeroyokan karena salah paham. Karena antara anggota TNI yang jadi korban dengan para pelaku pengeroyokan tidak pernah ada permasalahan sebelumnya.

Kronologi kejadian di Waduk Pluit, dimana ada sekelompok orang yang datang untuk mencari seseorang. Terdapat anggota TNI yang sedang duduk-duduk disana, terjadi perselisihan kecil. Kemudian anggota TNI dikeroyok kurang lebih 8 orang, hingga menyebabkan tewas.

“Terjadi pengeroyokan oleh 8 pelaku yang mengakibatkan korban 3 orang, 2 warga sipil dan 1 anggota TNI AD, pada Minggu (16/1/2022) dini hari. Korban anggota TNI dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia, sedangkan 2 korban pengeroyokan lainnya masih pengobatan dengan luka berat,” kata Tubagus Ade.

Terhadap 3 pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku pertama yang masuk DPO adalah Baharuddin yang melakukan penusukan. Sedangkan DPO kedua atas nama Sapri dan ketiga atas nama Ardi.

“Terhadap 3 pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti keterangan saksi, dokumen, kamera dan alat bukti lainnya. Diharapkan terhadap 3 pelaku yang DPO, agar segera menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya dalam waktu sesingkat-singkatnya,” terang Tubagus Ade.

Pelaku dijerat Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 tentang penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Leave a Comment