Hukum dan Peristiwa

Polisi Menetapkan 9 Tersangka Perusakan Masjid Ahmadiyah

satunusantaranews, Jakarta – Masjid Ahmadiyah hingga bangunan di Tempunak, Sintang, Kalimantan Barat (Kalbar) dirusak dan dibakar ratusan orang. Polisi menetapkan 9 orang sebagai tersangka perusakan Masjid Ahmadiyah. Kesembilan orang itu berperan bersama-sama melakukan perusakan terhadap Masjid Ahmadiyah. Selain itu, mereka juga ditahan.

 

“Kita sudah tetapkan 9 orang sebagai tersangka. Perannya secara bersama-sama melakukan perusakan. Iya (9 tersangka) ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go (6/9).

 

Lebih lanjut, kata Donny, ada 2 orang lain yang diamankan polisi dalam peristiwa ini. Sehingga, polisi menangkap total 12 orang, 3 di antaranya berstatus sebagai saksi.

 

“Malamnya ada tambahan 2 lagi, jadi yang diamankan semuanya 12 orang. Namun hanya 9 sebagai tersangka. Yang lain statusnya sebagai saksi,” terang Donny.

 

“Ada potensi berkembang jumlah pelakunya. Masih berproses,” imbuhnya.

 

Sebelumnya, polisi menangkap pelaku perusakan masjid di Sintang Kalbar. Ada 10 orang yang diamankan.

 

Kasus ini bermula dari ratusan orang merusak Masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalbar. Situasi bisa diredam usai ratusan personel kepolisian turun tangan. Selain merusak masjid, menurut polisi, massa juga membakar sebuah bangunan di sekitar masjid.

 

Aksi tersebut diduga dipicu warga yang kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional masjid. Padahal, kata Donny, mereka menuntut agar masjid itu dibongkar.

 

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN