satunusantaranews, Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Manager Outlet Holywings Kemang JAS sebagai tersangka. Setelah hasil gelar perkara dari sidik naik ke penyidikan, ditetapkan satu orang tersangka inisial JAS sebagai Manager Outlet Holywings Kemang, Jakarta Selatan, jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya (17/9).
Penetapan tersangka dilakukan karena kafe Holywings Kemang sudah tiga kali diberikan sanksi oleh Satpol PP terkait pelanggaran protokol kesehatan. Tersangka selaku Manager Cafe Outlet Holywings tersebut telah diberikan sanksi dari Satpol PP, sebanyak tiga kali dari Februari, Maret dan September (2021), ucap Yusri.
Kemudian, JAS dikatakan tidak menyediakan scan barcode aplikasi PeduliLindungi yang menjadi ketentuan operasional kafe pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level empat pada waktu itu.
Kata Yusri, JAS juga tidak mematuhi peraturan manajemen PT Holywings terkait protokol kesehatan yang telah dikeluarkan sebelumnya. Tersangka ini juga tidak mematuhi peraturan yang telah dilakukan manajemen PT Holywings sendiri, di mana sudah dikeluarkan imbauan kepada seluruh outlet nya melalui surat internal tertanggal 24 Agustus 2021 lalu, terang Yusri.
Selanjutnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyampaikan menetapkan JAS sebagai tersangka, setelah pemeriksaan sebanyak 26 saksi oleh penyidik dari Polda Metro Jaya terkait kasus ini.
“Rencananya kita akan memanggil JAS Manager Outlet Holywings Kemang, pada Rabu 22 September 2021,” kata Ade.
Sebelumnya, Holywings Cafe digerebek polisi, tepatnya pada Minggu (5/9/2021) dini hari. Polisi melakukan razia dalam rangka pengawasan bar dan kafe di tengah masa PPKM level 4 dimana ada ketentuan cafe wajib tutup pukul 21.00. Namun, saat di razia cafe masih buka hingga pukul 24.00.
Leave a Comment