Hukum dan Peristiwa

Polisi Mengamankan OK, Tanam Ganja 6 Pot di Kamar Mandi

satunusantaranews, Jakarta – Polisi mengamankan seorang pria berinisial OK di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Dia kedapatan menanam pohon ganja dalam enam pot di kamar mandi.

 

“Satresnarkoba mengamankan sekaligus menangkap tersangka OK terkait penyalahgunaan narkotika jenis ganja,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan (AKBP. Wadi Sabani).

 

Diduga jenis ganja yang masih dalam bentuk yang sudah kering juga bibit- bibitnya. Tersangka diamanakan di tempat tinggalnya di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan. Dari pengakuan tersangka telah menanam ganja tersebut selama enam bulan terakhir. Biji ganja dikumpulkan dari bekas pakai yang coba ditanam kembali.

 

“Ditemukan 103 gram ganja kering. Dia menanam, memelihara, memiliki tanaman ganja baik yang masih hidup maupun ganja kering,” ucapnya.

 

Tersangka sempat memanen pohon ganja itu. Tersangka mengaku mendapatkan dan menanam ganja dari biji yang diperoleh dari seorang temannya yang kini diburu polisi. Enam bulan tanaman ganja tersebut sudah bisa dipetik daunnya untuk dikeringkan dan dikonsumsi. Pengakuannya, dia sehari sekali menggunakannya sebelum tidur.

 

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar.

 

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN