satunusantaranews, Jakarta – Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka FH (23) dan HH (30) penjual sertifikat vaksin atau ilegal akses PeduliLindungi. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat.
Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap 2 tersangka dan 2 pen gguna sertifikat vaksin AN (21) dan BI (31). Pelaku yang ditangkap memanfaatkan situasi masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin yang dapat dipergunakan untuk melakukan perjalanan maupun kunjungan ke tempat-tempat yang mewajibkan menggunakan platfrom PeduliLindungi, jelas Fadil di Mapolda Metro Jaya (3/9).
Lanjut Kapolda, tersangka berinisial FH berperan memasarkan jasanya melalui media sosial Facebook. Selanjutnya tersangka HH yang berperan mengakses data atau membobol aplikasi PeduliLindungi. HH ini staf kelurahan di Muara Baru yang cuma lulusan SD. Modusnya HH membuat sertifikat vaksin pada sistem yang terkoneksi dengan PeduliLindungi tanpa prosedur yang ditentukan.
Tersangka selanjutnya yakni AN dan BI yang berperan sebagai konsumen. Mereka ini membuatkan sertiffikat vaksin yang sudah terdaftar di aplikasi Pedulilindungi. Dengan cara memasukan NIK orang lain agar dapat terdaftar ke aplikasi tersebut. NIK itu sendiri didapat HH karena pekerjaannya sebagai petugas di kelurahan.
“Tersangka HH punya akses dan mengetahui username, maka dia bisa menjual sertifikat vaksin tersebut seharga Rp 350.000 – Rp 500.000. Ases tersebut didapatkannya melalui pekerjaannya sebagai staf tata usaha di Muara Baru,” kata Fadil.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 30 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
Leave a Comment