Polisi Tangkap Tiga Pelaku Skimming Senilai 17 Miliar
satunusantaranews, Jakarta - Kepolisian Polda Metro Jaya mengungkap kasus skimming yang dilakukan oleh warga negara asing. Pelaku terdiri dari satu warga negara Belanda berinisial NG, satu warga negara Rusia berinisial FK dan satu WNI. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan, sindikat ini sudah melakukan aksinya selama 1 tahun dan telah meraup Rp 17 miliar.
Pelaku WNI yang berinisial RW berperan sebagai pemilik rekening penampung. Dirinya mengaku sudah hampir sekitar 5 bulan menjadi penampung hasil kejahatan pelaku lainnya. RW yang merupakan residivis narkoba ini memiliki kurang lebih 950 blank card dalam melaksanakan kejahatannya.
“Saat beraksi tersangka meletakkan alat yang dapat merekam data pemilik ATM, kemudian data nasabah diduplikat ke blank card. Selanjutnya mereka mengambil dan mentransfer uang ke pelaku berinisial A yang saat ini masih DPO," ungkap Yusri.
Tersangka A yang saat ini diperkirakan berada di luar negeri menerima uang melalui virtual account. Para pelaku mendapat keuntungan 10 hingga 20 persen dari aksi skimming setiap ATM. Mereka ditangkap atas laporan sebuah bank BUMN yang mengindikasi adanya pencurian dana ATM nasabahnya.
“Berdasarkan laporan dari sebuah Bank BUMN, dan telah mengamankan 3 orang tersangka diantaranya 2 orang tersangka berasal dari Belanda, Rusia dan RW orang indonesia,“ ujar Yusri pada Rabu (15/09).
Untuk para tersangka akan dijerat dengan pasal 30 ayat (2) ko pasal 46, pasal 32 jo pasal 48 atat (2) jo pasal 36 jo pasal 51 (2) UU No 19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 12 tahun penjara.
Komentar