Polisi Tangkap Tiga Tersangka Pembunuhan Paranormal Tangerang
satunusantaranews, Jakarta - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka pembunuhan paranormal di Tangerang beberapa waktu lalu. Ketiga tersangka yang ditangkap berinisial M, K dan S, di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Polda Metro telah menangkap 3 pelaku pembunuhan paranormal di Tangerang, dengan peran yang berbeda-beda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya (28/9). Menurut Yusri, pelaku M (42) sebagai inisiator, sedangkan K (28) sebagai eksekutor dan kemudian S (28) berperan sebagai joki yang menunggu K sampai selesai eksekusi dan melarikan diri.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan pembunuhan dengan cara penembakan lantaran adanya dendam pribadi terhadap korban.
"Hasil pemeriksaan, motifnya adalah dendam pribadi," jelas Yusri.
Atas tindakannya tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka penembakan, polisi telah memeriksa 12 orang saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Polisi juga menganalisis satu buah proyektil oleh tim Laboratorium Forensik (Labfor).
Peristiwa penembakan seseorang bernama Alex terjadi di Jalan Gempol, Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang pada Sabtu (18/9/2021) malam, sekitar Pukul 18.30 WIB. Akibat tembakan tersebut korban yang juga berprofesi sebagai tabib pengobatan alternatif atau paranormal tewas di tempat.
Komentar