Hukum dan Peristiwa

Polisi Tangkap WS alias KR Pemalsu 114 Tabung Pemadam Jadi Tabung Oksigen

satunusantaranews, Jakarta – Kasubdit 4 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap WS alias KR pelaku pemalsuan sebanyak 114 tabung apar (tabung pemadam) menjadi tabung oksigen, pada 20 juli 2021 lalu.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan tersangka mencari keuntungan dengan cara memalsukan tabung oksigen, karena banyak masyarakat yang membutuhkan tabung oksigen di masa pandemi Covid-19.

 

“Tersangka membeli tabung pemadam Rp 700.000 hingga Rp 750.000, setelah membuang isi tabung apar, kemudian tabung di isi oksigen dijual tersangka seharga Rp 5 juta,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya (30/7).

 

 

Menurut Yusri, setelah membeli tabung apar, tersangka membuang isinya kemudian di cuci. Cara mencuci tabung menggunakan air seperti biasa dilakukan tersangka.Tabung apar di isi oleh oksigen, ini dampaknya sangat berbahaya. Karena ketebalan tabung apar dan oksigen juga berbeda, bisa meledak, terang Yusri.

 

Pekerjaan tersangka sebagai pengisi tabung apar, sehingga memiliki akses untuk mengumpulkan dan membeli tabung apar. Tersangka melalui media sosial telah menjual sekitar 20 tabung oksigen, papar Yusri.

 

Tersangka dijerat Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 113 UU No.7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

 

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN