Nasional

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

satunusantaranews, Jakarta – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat memberikan keterangan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus kebakaran lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten pada (8/9) lalu.

 

“Dan pagi tadi, penyidik sudah melakukan gelar perkara. Jadi ada tiga orang tersangka menyangkut Pasal 359 KUHP,” tutur Tubagus Ade di Polda Metro Jaya (20/9).

 

Menurut Ditreskrimum, tiga orang tersangka merupakan petugas Lapas dengan inisial RU, S, dan Y. Ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia.

 

“Pasal 359 objeknya meninggalnya seseorang, jadi orangnya ini harus meninggal atau luka berat,” terangnya.

 

Faktanya ada berapa orang yang meninggal artinya materil sudah ada, kemudian sebab meninggal karena apa. Berdasarkan hasil visum dari keterangan ahli ada beberapa tanda, seperti ada jelaga di tenggorokan, ada kandungan CO2 dalam darah.

 

“Meninggalnya itu karena kebakaran karena terbakar,” jelasnya.

 

Ditetapkan tiga tersangka, sebab kebakaran tetap diduga kuat akibat korsleting listrik Sebelumnya diketahui, Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten terbakar pada (8/9) lalu. Akibat insiden ini, sebanyak 49 orang meninggal dunia terus bertambah dari korban luka berat. Dimana 41 orang diantaranya meninggal dunia di lokasi kejadian, dan kini DVI Polri terus mengidentifikasi data korban.

Leave a Comment
Share
Published by
Kahfi SNN