satunusantaranews, Jakarta – Polisi Akhirnya menetapkan musisi EAP alias AN sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Hal ini dibenarkan Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar.
“EAP alias AN ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja,” ujar AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (15/6/2021).
Dalam pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian EAP alias AN dinyatakan negatif Covid-19 melalui antigen dan urinenya positif mengandung zat THC (ganja) sementara untuk hasil tes PCR masih menunggu hasil lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menerima hasil dari laboratorium forensik Mabes Polri tentang barang bukti yang ditemukan merupakan narkoba jenis ganja.
“Artinya dari hasil urine EAP alias AN positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah narkoba jenis ganja sehingga terbukti yang bersangkutan mengkonsumsi narkoba Jenis Ganja, ” ucapnya.
Pihaknya juga melakukan pengembangan penyelidikan dan menemukan kembali barang bukti di Bandung, setelah sebelumnya barang bukti ditemukan di studio musik di daerah Cibubur. Pihak kepolisian mengapresiasi EAP alias AN yang dinilai sangat kooperatif dalam menjalani penyelidikan.
Seperti di beritakan sebelum nya satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap musisi EAP alias AN di sebuah studio musik miliknya di daerah Cibubur pada Jumat, (11/6/2021). Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Harry Gasgari.
Leave a Comment