Polisi Ungkap Peredaran Ganja 1,370 Ton Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

Polisi Ungkap Peredaran Ganja 1,370 Ton Jaringan Aceh-Medan-Jakarta
Polisi Ungkap Peredaran Ganja 1,370 Ton Jaringan Aceh-Medan-Jakarta

satunusantaranews, Jakarta - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba jenis ganja seberat 1,370 ton jaringan Aceh-Medan-Jakarta, senilai hampir Rp 7 miliar. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyebutkan ada 12 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan 6 masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Dihadapan kita tersaji barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis ganja sebanyak 1,370 ton dari jaringan Jakarta, Medan, Aceh," kata Fadil di Polda Metro Jaya (18/10).

Menurut Fadil, anak-anak muda yang suka  nongkrong dan tawuran mereka konsumsi narkoba. Dalam jaringan ini masih ada 6 orang lainnya yang masuk DPO.

"Selain berupaya menegakkan hukum, kami juga akan mengevaluasi untuk melakukan pencegahan baik di hulu, dalam proses, maupun di hilir," paparnya.

Fadil menegaskan akan menindak dengan tegas dan memproses segala tindakan peredaran narkoba. Kami akan bekerjasama dengan Kapolda Lampung dan Bareskrim Mabes Polri, untuk mencegah peredaran narkoba melalui jalur darat, tegas Fadil.

Selanjutnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan awalnya di TKP 1 ditangkap 2 tersangka RH dan AF alias M di daerah Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat 10 September 2021. RH sebagai kurir dan penjaga gudang di Tangsel, dan AF alias M sebagai perantara  jual beli ganja, ujar Yusri.

Kemudian di TKP 2 ditangkap 3 orang berinisial A alias N, IP dan MA di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, pada 24 September 2021. Dikembangkan lagi asal ganja dari Aceh lintas Medan, di TKP 3 ditangkap 4 tersangka berinisial AK, BR, IU dan MH. Mereka ditangkap di Aceh Tenggara pada Minggu 10 Oktober 2021.

"Peran AK sebagai penjual ganja, BR sebagai perantara jual beli ganja, IU sebagai supir pembawa ganja dan MH sebagai kernet mobil pembawa ganja," imbuh Yusri.

Terakhir di TKP 4 diamankan 3 tersangka berinisial RJ, EE dan HS. Mereka ditangkap di jalan Lintas Barat Sumatera Utara (Subulus Salam Sidikalang), Senin 11 Oktober 2021. Peran RJ dan EE sebagai pengawal pembawa ganja dan HS sebagai supir pembawa ganja, pungkasnya.

Penulis: Abus
Editor: Nawasanga

Baca Juga