Peristiwa

Polisi Ungkap Peredaran Ganja Jaringan Aceh-Medan-Jakarta 224,4 kg

satunusantaranews, Jakarta – Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri mengungkap peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Medan-Jakarta dengan barang bukti seberat 224,4 kg. Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan dalam operasi ini polisi menangkap 4 orang tersangka. Pengungkapan kasus ini berawal saat penyidik menerima laporan adanya peredaran narkoba, pada 9 September 2021 lalu.

“Berdasarkan informasi yang didapatkan oleh penyidik di lapangan ada rencana transaksi narkotika jenis ganja dari Aceh menuju Jakarta,” ujar Jayadi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan (26/11).

Jayadi menyebut, penyidik melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut. Berdasarkan hal itu, diperoleh informasi bahwa narkotika jenis ganja sudah bergerak dari Aceh menuju Jakarta.

Mendapat informasi, tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah berada di wilayah Sumatera Selatan. Selanjutnya, pada tanggal 11 November 2021, tim melakukan penangkapan terhadap tersangka yang pada saat itu berada di wilayah Sumatera Selatan.

“Dari hasil penangkapan di wilayah Sumatera Selatan, penyidik mendapatkan barang bukti ganja sebanyak 224,4 kg yang dibawa dengan menggunakan kendaraan Kijang Inova,” katanya.

Menurut Jayadi, tersangka yang berhasil ditangkap pada saat di TKP di daerah Palembang ada 3 orang.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga tersangka menunjukkan bahwa barang bukti ganja itu didapatkan dari Aceh,” paparnya.

Tak hanya itu, penyidik juga menangkap seorang tersangka dari Medan yang diduga menjadi pengendali.

“Total tersangka yang berhasil ditangkap ada 4 orang, di Sumatera Selatan 3 orang dan Medan 1 orang,” terangnya.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN