Polres Depok Musnahkan 258 Kg Sabu, Selamatkan 2,416 Juta Jiwa
satunusantaranews, Depok - Satnarkoba Polres Metro Depok memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 258 kilogram hingga Februari 2021, yang menyelamatkan 2,416 juta jiwa. Barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan tiga tersangka pengedar, yaitu Junaedi, Zulkarnain dan Eko di parkiran Rumah Sakit Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Kapolres Depok Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan mereka merupakan jaringan Internasional asal China dan Malaysia. Barang bukti yang diamankan antara lain 1 unit mobil, 7 buah karung berisi 135 plastik teh hijau berisi sabu, tas ransel berisi 60 teh hijau berisi sabu, dengan modus menyamarkan barang haram dalam kemasan teh, ujar Imran Edwin Siregar di Depok (17/2).
Menurut Imran Edwin Siregar, pemusnahan sabu yang dilakukan pada hari ini, bisa menyelamatkan anak bangsa sebanyak 2.416 juta jiwa.
“Upaya pemusnahan yang dapat dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Depok, dapat menyelamatkan jutaan jiwa," pungkasnya.
Acara pemusnahan barang bukti narkoba di Polres Kota Depok dihadiri Walikota Depok yang mewakili Firmanuddin, Kejari Depok Koncoro SH MH, Kepala Pengadilan Kota Depok Syamsul Areif, Ketua DPRD Kota Depok, Kepala Satpol PP Kota Depok, Porkabi Kota Depok, Dandim Kota Depok Kolonel Agus Kisrok, BNN Mabes Polri, Perwakilan MUN dan Perwakilan Kantor Pemuda Kota Depok.
Komentar