satunusantaranews, Jakarta – Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, Polres Kepulauan Seribu menggagalkan peredaran sabu-sabu sebanyak 5 kilogram serta mengamankan satu orang bernama BP (23) yang berperan sebagai kurir. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba yang kerap terjadi di Kampung Bahari, ujar Zulpan di Mapolda (25/1).
Selanjutnya Kata Zulpan, penyidik bergerak ke kediaman tersangka yang berada di Kampung Bahari, Di rumah tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu katanya. Dan untuk mengelabui Polisi tersangka ini selalu berpindah-pindah tempat mulai dari Tangerang sampai ke wilayah Tasikmalaya hingga tersangka dapat diringkus.
Dalam penangkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram, tapi juga satu kotak plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu klip plastik berisi sabu dengan kode F dan timbangan digital kecil serta dua unit handphone milik tersangka, pungkasnya. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Leave a Comment