Hukum dan Peristiwa

Polres Metro Jakpus Tangkap 3 Tersangka Produsen Konten Hoax

satunusantaranews, Jakarta – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap 3 tersangka berinisial AZ (34), M (36) dan AF (29) yang memproduksi konten hoax disebar luaskan ke akun lain menyebabkan kegaduhan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 3 tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Akun Aktual TV memposting berisikan konten yang telah di edit, sehingga menimbulkan narasi negatif.

 

“Peran AZ sebagai pemilik Chanel Aktual TV dan Direktur PT Bondowoso Salam Visual Nusantara Satu, pembuat ide untuk konten, mengarahkan dan menyortir hasil editing yang akan di upload di akun youtube Aktual TV,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya (15/10).

 

Selanjutnya, peran M sebagai pengelola chanel meliputi editing, uploder dan konten creator. Kemudian AF sebagai pengisi suara (narator) di konten akun youtube Aktual TV. Setelah konten hoax diproduksi melalui media elektronik disebarkan ke Instagram, Facebook, Twitter, Telegram dan grup WA, papar Yusri.

 

Kemudian, Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi menambahkan kasus ini terungkap berkat hasil operasi siber. Ini merupakan fenomena baru, dimana tersangka memperjual belikan akun hoax yang mengandung unsur SARA yang dapat memecah belah persatuan bangsa yang menggunakan atribut agama dan juga dapat mengganggu sinergitas TNI/Polri.

 

Dan tersangka sejak 8 bulan lalu, telah memproduksi lebih dari 765 konten negatif. Dari hasil menyebar luaskan atau upload konten tersebut, tersangka telah meraup Rp 1,8 sampai Rp 2 miliar. Narasi akun yang disebarkan tersangka sangat berbahaya, dapat memecah belah bangsa. Mereka ditangkap agar memberikan efek jera, tegas Hengki.

 

Para tersangka dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No.1 tahun 1946 atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 tahun 2008 tentang ITE.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN