Polri Tetapkan Penceramah YW Tersangka Dugaan Penistaan Agama
satunusantaranews, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan penceramah YW sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama usai ditangkap di kawasan Cibubur (26/8).
“Yang bersangkutan disangkakan beberapa Pasal,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono (27/8).
Brigjen Rusdi menuturkan, penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan klarifikasi terhadap konten-konten ceramah yang tersebar di media sosial.
Dalam hal ini, dia dijerat dengan pasal berlapis mulai dari Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait ujaran kebencian, hingga pasal penodaan agama. Rusdi merincikan, pasal yang disematkan kepada YW ialah Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.
“Yang bersangkutan dilaporkan karena telah melakukan satu tindak pidana yaitu berupa ujaran kebencian berdasarkan SARA dan juga penodaan terhadap agama tertentu,” tambah Rusdi.
Rusdi membenarkan bahwa penanganan perkara tersebut didasarkan pada laporan polisi yang terdaftar dalam nomor LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM yang dibuat pada 27 April 2021 lalu oleh Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme.
Dalam hal ini konten yang diperkarakan ialah saat YW menyebut injil fiktif serta palsu. Hingga saat ini, kata Rusdi, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap YW. Dirinya belum mengkonfirmasi apakah sosok penceramah itu sudah berstatus sebagai tahanan atau tidak.
Komentar