Polri Tindak Penimbun Tabung Oksigen dan Penjual Obat Covid-19 Diatas HET
satunusantaranews, Jakarta - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi langkah Polri melakukan penindakan pada para pelaku penimbun tabung oksigen dan penjual obat-obat covid-19 diatas harga eceran tertinggi (HET). Karena, akibat perbuatan pidana tersebut menambah kesengsaraan rakyat yang sedang sulit diterpa wabah corona, demikian jelas Sugeng Teguh Santoso Plt Ketua Indonesia Police Watch (29/7).
Dan pemerintah melalui kebijakannya melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dimana sangat berdampak menurunkan aktivitas ekonomi secara nasional. Dimana akibat melemahnya daya beli karena merosotnya penghasilan masyarakat yang bekerja di sektor non esensial, esensial dan kritikal.
Ditengah kondisi tersebut maka menaikkan harga obat di atas HET dan menimbun oksigen adalah tindakan yg sangat tercela, melanggar hukum bahkan bisa berdampak pada kematian, tegas Sugeng Teguh Santoso.
Oleh karena itu, selain memberikan apresiasi, IPW juga berharap Polri tegas menjalankan perundang-undangan di masa pandemi dengan memproses pelanggar hukum yang tidak memiliki "sense of crisis". Sebab, wabah covid-19 masih menjadi bencana nasional sesuai Keppres 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Untuk itu, IPW memberikan masukan kepada pimpinan Polri, pertama, penindakan Direktorat Tipideksus Bareskrim Polri menindak penjual obat diatas HET dan penimbun tabung oksigen ini masih sebatas tindakan responsif karena adanya teriakan masyarakat.
Semestinya, sesuai jargon Kapolri Presisi - Prediktif, Responsibilitas, Transparansi dan Berkeadilan, IPW berpendapat, seharusnya Polri menerapkan tindakan prediktif terhadap fenomena pandemi covid 19 yang sudah hampir 1,5 tahun yang menimbulkan kelangkaan obat dan oksigen yang berpotensi memunculkan niat jahat pihak-pihak tertentu yang ingin menangguk keuntungan dari masyarakat.
Dengan mengedepankan prediktif tersebut maka dapat diperkirakan munculnya tindakan jahat dan tercela menjual obat diatas HET dan penimbunan oksigen. Sehingga bisa dilakukan tindakan pencegahan.
Kedua, sampai saat ini, Polri telah mendapatkan 33 kasus dengan menetapkan 37 tersangka dari penjualan obat covid dan penimbunan oksigen. Padahal dapat diduga para tersangka itu adalah para penjual langsung yakni apotek atau bagian farmasi rumah sakit, konsumen atau masyarakat biasa.
IPW menduga banyak apotek-apotek atau penjual obat langsung yang jumlahnya ribuan tidak tersentuh. Demikian juga penimbun oksigen tersebut, jumlahnya lebih banyak dari pelaku-pelaku yang diungkap sekarang. Hal ini hanya akan menimbulkan efek kejut tetapi tidak akan menimbulkan efek jera pada para pelaku.
Apalagi, adanya diskresi pada kepolisian yang telah melakukan penggrebekan pabrik obat karena menjual harga di atas HET, pemiliknya tidak diproses hukum. Hanya disuruh membuat pernyataan untuk memasang harga normal melalui langkah restorative justice.
Tapi dengan adanya penangkapan dan 37 orang dijadikan tersangka maka pemilik pabrik yang tidak ditersangkakan, sangat diskriminatif dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Padahal pasal yang dikenakan tidak jauh berbeda dengan penjual obat-obat covid-19 dan penimbun oksigen.
Dengan demikian, Ketiga, Polri perlu membentuk Satgas Mafia Obat Covid-19 untuk memberantas permainan harga mulai dari produsen obat, distribusi sampai ke apotek dan penjual eceran. Polri sebagai penegak hukum harus netral dan tidak memihak untuk menegakkan aturan perundang-undangan sehingga rasa keadilan dan kepuasan masyarakat terwujud, tutup Sugeng Teguh Santoso Plt Ketua Indonesia Police Watch.
Komentar