Satunusantaranews–Ambon. Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) IX Ambon, TNI Angkatan Laut melaksanakan tugas pokok dan fungsi di berbagai wilayah Provinsi Maluku khususnya di pulau-pulau terluar, terdepan dan tertinggal, Ambon, Kamis (31/08/2023).
Tugas pokok TNI Angkatan Laut sesuai Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, melaksanakan tugas diplomasi Angkatan Laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan oleh pemerintah, melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut, serta melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.
Sebagai warga negara Indonesia kita patut berbangga dengan kehadiran prajurit TNI Angkatan Laut yang siap membela dan mempertahankan keutuhan NKRI khususnya di wilayah pulau terluar yang berbatasan laut dengan negara tetangga.
Seperti yang dilaksanakan oleh prajurit TNI Angkatan Laut di Posal Pulau Romang untuk mengamankan wilayah, serta membantu kelancaran aktifitas masyarakat di wilayah pesisir.
Dalam melaksanakan tugas tersebut berkoodinasi dengan semua instansi yang terkait termasuk pemerintah daerah dan tokoh-tokoh masyarakat.
Tidak jarang menemui kendala-kendala di lapangan, berupa kesalah pahaman disaat personel melaksanakan tugasnya. Seperti beberapa bulan yang lalu ditemukan muatan BBM ilegal yang diturunkan di pelabuhan, oleh pihak Syahbandar meminta bantuan kepada personel Posal untuk dinaikkan kembali ke kapal, hal itu ditanggapi salah oleh oknum masyarakat dan memberitakan bahwa prajurit Posal menghalang-halangi proses bongkar muat barang di pelabuhan, sudah diklarifikasi oleh pihak syahbandar disertai permintaan maaf dari media yang memberitakan.
Kejadian lain adalah saat kapal Sanus 73 melakukan bongkar dipelabuhan Pulau Romang dan terjadi keributan antara penumpang dengan buruh angkut karena berebut angkat barang. Petugas keamanan Syahbandar meminta kepada personil Posal Romang untuk melerai keributan tersebut. Namun ada masyarakat yang dalam pengaruh alkohol berteriak-teriak sambil menunjuk dan menantang anggota Posal Romang sehingga terjadi pertengkaran, hal ini juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan dibantu Babinsa dan Babinkamtibmas.
Kadispen Lantamal IX Kapten Laut (K) Agus Wijaya, A.Mk menyampaikan “Masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar, harus dicek terlebihdahulu. Pemberitaan juga harus berimbang dan jelas permasalahannya agar tidak timbul salah tafsir oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut ditegaskan “apabila ada pihak-pihak yang melanggar aturan, maka prajurit yang bertugas di lapangan sesuai permintaan pejabat otoritas setempat akan melakukan penertiban secara tegas. Selain itu jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, dipersilahkan untuk melapor ke Pomal Lantamal IX tentunya disertai dengan bukti obyektif yang bisa dipertanggung jawabkan, Lantamal IX akan memproses secara hukum jika ada oknum TNI AL yang melanggar dan bertindak semena-mena kepada rakyat,” ungkap Kadispen Lantamal IX. (Dispen Lantamal IX) (Dispen Lantamal IX/Ambon)
Leave a Comment