Nasional

Potensi Konflik Antarkelompok Masyarakat Akibat Pemilihan Langsung Presiden Disertai Presidential Threshold

satunusantaranews, Sijunjung – Potensi konflik antarkelompok masyarakat terjadi sejak polarisasi masyarakat menguat. Hal ini adalah akibat kontestasi pemilihan langsung Presiden yang disertai dengan ambang batas pencalonan atau Presidential Threshold. Demikian disampaikan Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, saat membuka Rapat Kerja Nasional DPP Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) secara virtua (26/11) dari Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

“Kita semua pasti mengenal istilah Presidential Threshold. Di sinilah akar masalahnya. Karena akibat aturan ambang batas inilah pasangan calon yang dihasilkan terbukti sangat terbatas,” tutur LaNyalla.

Celakanya, kata dia, dari dua kali pemilihan presiden, negara ini hanya mampu menghasilkan dua pasang calon yang head to head. Sehingga dampaknya terjadi polarisasi masyarakat yang cukup tajam.

Hal itu diperparah dengan semangat antarkelompok untuk selalu melakukan antitesa atas output pesan yang dihasilkan. Apakah itu dalam bentuk kalimat verbal, maupun simbol dan aksi. Ditambah lagi dengan pola komunikasi elit politik yang juga mengedepankan kegaduhan, sehingga semakin lengkap pembelahan yang terjadi di masyarakat.

“Puncaknya, anak bangsa ini secara tidak sadar membenturkan vis-à-vis Pancasila dengan Islam hanya karena semangat melakukan apapun yang bersifat antitesa untuk menjelaskan identitas dan posisi. Padahal tidak satupun tesis yang bisa menjelaskan pertentangan antara Pancasila dengan Islam,” kata LaNyalla.

Padahal, politik aliran yang terjadi di masa lampau, antara kaum nasionalis dan agama, hanya bersaing dalam perolehan kursi partai politik. “Pembelahan itu tidak dibarengi dengan polarisasi yang begitu tajam sampai ke akar rumput dan menahun,” papar LaNyalla.

Bahkan, almarhum Gus Dur saat itu memiliki banyak joke-joke segar dengan menggunakan idiom-idiom PNI, PSI, Masyumi dan NU. Tanpa ada yang merasa tersinggung, karena memang kompetisi mereka berada di dalam track, sebagai partai politik dengan platform ideologi partainya masing-masing.

Tetapi kemarin, anak bangsa disuguhi kegaduhan nasional. Disuguhi pertunjukkan drama kolosal yang tidak bermutu. Di mana sesama anak bangsa saling melakukan persekusi, saling melaporkan ke ranah hukum.

“Seolah tidak ada lagi ruang dialog dan tukar pikiran. Dan semakin menjadi lebih parah, ketika ruang-ruang dialog yang ada juga semakin dibatasi dan dipersekusi, baik secara frontal oleh pressure group, maupun dibatasi secara resmi oleh institusi negara,” ujarnya.

 

 

Kita menyaksikan sweeping bendera, sweeping kaos, sweeping forum diskusi, pembubaran pengajian dan lain sebagainya, yang sama sekali tidak mencerminkan kehidupan di negara demokrasi, tetapi lebih kepada tradisi bar-bar. Sehingga tak heran bila sejumlah lembaga internasional menyatakan bahwa indeks demokrasi di Indonesia mengalami kemunduran.

“Inilah dampak buruk atau mudarat dari penerapan ambang batas pencalonan presiden atau dalam kasus tertentu juga terjadi di ajang pemilihan kepala daerah, di mana rakyat dihadapkan hanya kepada dua pilihan,” tutur LaNyalla.

Padahal, kata LaNyalla, ambang pencalonan presiden itu sama sekali tidak ada di dalam konstitusi kita.

“Yang ada adalah aturan ambang batas keterpilihan, di mana dimaksudkan untuk menyeimbangkan antara popularitas dengan prinsip keterwakilan yang lebih lebar dan menyebar. Hal itu seperti diatur dalam Undang-Undang Dasar hasil amandemen di Pasal 6A Ayat (3) dan (4),” ujar dia.

Sedangkan ambang batas pencalonan sama sekali tidak ada. Aturan tersebut hanya diatur dengan Undang-Undang tentang Pemilu, di mana Undang-Undang yang terbaru dan masih berlaku adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

“Dan aturan tersebut sama sekali tidak derivatif dari Undang-Undang Dasar kita. Tetapi saat dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), dinyatakan oleh MK sebagai sebuah open legal policy atau wewenang pembuat Undang-Undang,” papar dia.

Pertanyaannya adalah desain siapakah ini? Siapa yang berkepentingan atau siapa yang mengambil keuntungan dengan ricuhnya bangsa ini? Siapa yang mengambil manfaat dari lemahnya persatuan dan kesatuan kita sebagai bangsa?

Hal inilah yang menurut LaNyalla harus menjadi perhatian Pemuda LIRA dalam Rakernas hari ini.

“Sehingga Pemuda LIRA dapat mengambil peran kebangsaan yang besar untuk Indonesia yang lebih baik. Kita harus berani melakukan koreksi untuk tujuan Indonesia yang lebih baik, untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan berdikari, serta mampu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tuturnya.

Termasuk, LaNyalla melanjutkan, melakukan koreksi atas sistem ekonomi negara ini. DPD RI akan sekuat tenaga memperjuangkan hal itu. Tentu DPD RI akan mendapatkan dorongan energi bila para Pemuda LIRA se-Indonesia juga memiliki agenda yang sama.

Leave a Comment
Published by
Kahfi SNN