satunusantaranews, Bali – Kepala BPH Migas beserta Tim didampingi Manajemen PT. Perta Daya Gas melakukan kunjungan lapangan. Kunjungan tersebut terkait penyaluran gas bumi yang berasal dari LNG FSRU Benoa milik PT. Pelindo Energi Listrik (PEL) menuju PLTDG Pesanggaran milik PT Indonesia Power. Adapun dengan fasilitas pipa sepanjang 2.5 km milik PT PEL dan PDG. (9/1)
BPH Migas berharap pipa tersebut kedepannya dapat bersifat (open access) agar dapat dimanfaatkan untuk penyaluran gas milik pihak (shipper) lain sehingga terwujud biaya penyaluran yang lebih efisien dan wajar seperti yang berlaku pada skema Pipa Open Access PT. Perta Daya Gas ke PLTMG Sorong milik PT Indonesia Power.
Sesuai dengan amanat Kepmen ESDM No. 1088 K/ 20/ MEM / 2003 dan hasil kajian pengaturan LNG dengan Universitas Indonesia, perlu di lakukan pengaturan dan penetapan terkait tarif penyimpanan maupun regasifikasi oleh BPH Migas.
Oleh karena itu BPH Migas akan menyusun Peraturan Pengaturan LNG terkait tarif penyimpanan, regasifikasi dan penyaluran LNG dengan melibatkan seluruh stakeholder sehingga dihasilkan pengaturan serta biaya penyimpanan, regasifikasi dan penyaluran LNG yang wajar, efisien dan akuntabel oleh BPH Migas.
Leave a Comment